Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Sumut meringkus 11 orang tersangka kasus bentrok masalah perebutan lahan nan menewaskan dua orang di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun 11 orang nan ditetapkan sebagai tersangka ialah FS (23), MWS (20), MTA (21), MF (21), DA (21), AP (18), AFP (18), JD (17), DAW (17) dan AS (17) dan RMS (15). Sebagian dari mereka merupakan personil geng motor neleng.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan 11 orang tersebut sudah ditahan. Sementara itu, tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa ini merupakan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan meninggal dunia," kata Irjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (26/10/2024).
Irjen Pol Whisnu menambahkan dari hasil otopsi menunjukkan kedua korban, Bungaran Samosir (51) dan Adam Djhorgi (27) meninggal bumi akibat luka-luka nan diderita.
"Bungaran Samosir meninggal lantaran luka bacok, sedangkan Adam tewas akibat luka tembak di bagian dada," terangnya.
Menurutnya dari hasil investigasi intensif nan dilakukan oleh Polrestabes Medan, sebagian dari tersangka juga merupakan personil geng motor.
"Para tersangka ini melakukan penyerangan secara bersama-sama. Salah satu tersangka nan merupakan ketua geng motor berinisial MTA adalah penduduk bimbingan nan tetap dalam masa pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Tak hanya itu, dari hasil tes urine, sebagian besar tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis inex. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengaruh narkoba menjadi salah satu aspek pemicu terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
"Setelah hasil urine dicek, rata-rata mereka ini (tersangka) menggunakan narkotika jenis inex. Jadi gak salah, jika saya selalu memerintahkan kepada jejeran untuk memberantas narkoba. Bahkan saya sampaikan kepada para ketua Polres kudu tegas, keras, dan terukur," tegasnya.
(fnr/mik)
[Gambas:Video CNN]