Polisi Tangkap 3 Penyelundup 125 Ribu Benih Lobster Senilai Rp25 M

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 00:05 WIB

Direktorat Polisi Air Baharkam Polri berbareng KKP menangkap tiga pelaku penyelundupan 125 ribu bibit cerah lobster senilai Rp25 miliar pada Jumat (10/5). Direktorat Polisi Air Baharkam Polri berbareng KKP menangkap tiga pelaku penyelundupan 125 ribu bibit cerah lobster senilai Rp25 miliar pada Jumat (10/5). Ilustrasi. (iStockphoto/mtreasure).

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga pelaku penyelundupan 125 ribu bibit cerah lobster senilai Rp25 miliar.

Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan di dua letak nan berbeda di wilayah Jambi, pada Jumat (10/5) kemarin.

Donny mengatakan pengungkapan kasus itu berasal dari info mengenai rencana penyelundupan bibit cerah lobster di wilayah Mendalo Darat, Muaro Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal info itu, Charles mengatakan tim campuran Baharkam Polri berbareng Ditpolair Polda Jambi langsung bergerak ke letak dan menangkap satu pelaku berinisial AD.

"Seorang tersangka inisial AD sukses ditangkap berbareng dengan peralatan bukti berupa 7 boks styroform nan berisi 35 ribu bibit lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).

Setelahnya, Donny mengatakan tim campuran melakukan pengembangan di area sekitar letak dan menangkap dua pelaku lainnya berinisial ATH dan A di sebuah tempat parkir minimarket.

Dalam penangkapan kedua tersebut, dia menyebut pihaknya turut menyita peralatan bukti berupa 17 boks styroform nan berisikan 90.684 ekor bibit lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.

"Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim nan menangkap adalah tim nan sama ialah Tim Gabungan Polri dan KKP," jelasnya.

Lebih lanjut, Donny mengatakan potensi kerugian finansial negara nan ditimbulkan akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Pasalnya, kata dia, dugaan nilai pasaran setiap bibit lobster diperkirakan mencapai Rp200 ribu-250 ribu.

Di sisi lain, Donny mengatakan seluruh bibit cerah lobster nan sukses disita tersebut bakal kembali dilepaskan oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di wilayah Jambi.

"Benih lobster dilepasliarkan oleh PSDKP di letak alias kediaman nan cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini juga sudah dilakukan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Donny mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman balasan paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.

(tfq/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional