Polisi Tangkap 3 Tersangka Peredaran Obat Perangsang untuk Pesta Seks

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka peredaran obat perangsang rawan nan digunakan untuk pesta seks sesama jenis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan obat perangsang tersebut dikenal dengan julukan 'Poppers' dalam corak cairan.

"Jadi ini obat digunakan untuk seks oleh golongan tertentu nan sesama jenis. Iya (untuk pesta LGBTQ)," ujarnya dalam konvensi pers, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menjelaskan obat perangsang dalam corak cairan itu mempunyai kandungan kimia berupa isobutil nitrit. Penggunaan bahan kimia itu telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2021.

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan usai polisi mendapati rencana transaksi obat 'Poppers' di area Bekasi Utara, Jawa Barat.

"Pada tanggal 13 Juli 2024, tim Subdit III sukses menahan satu tersangka selaku pengedar obat keras Poppers berjulukan RCL," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RCL telah mengedarkan obat rawan tersebut sejak tahun 2017. RCL mengaku membeli obat itu dengan langkah impor kepada sosok E nan berada di negara China.

"Dan disimpan di sebuah rumah nan dijadikan sebagai gudang. Obat perangsang itu biasa digunakan oleh golongan LGBTQ," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kasus serupa di wilayah Banten. Lewat pengembangan itu, interogator menangkap dua tersangka berinisial MS dan P selaku pengedar di Banten.

Kedua pelaku diketahui mendapatkan obat rawan Poppers dengan langkah impor dari L nan merupakan WN China. Setelahnya, obat tersebut dijual lewat media sosial dengan nama samaran 'hornet'.

Sementara itu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto mengatakan modus serupa juga sempat dilakukan oleh tersangka RCL. Ia apalagi menyebut obat tersebut juga pernah coba dikonsumsi oleh pelaku.

Pada pertengahan tahun 2017, pelaku RCL menjual secara bebas poppers melalui marketplace. Akan tetapi langkah itu tidak lagi dilakukan setelah BPOM menerbitkan larangan penjualan obat dengan kandungan isobutil nitrit.

"Setelah poppers dilarang, tersangka memasarkan dengan langkah menawarkan lewat Whatsapp kepada para pengguna nan sudah disimpan nomornya dan juga dari organisasi tertentu," tuturnya.

Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan obat poppers itu mempunyai akibat rawan jika dikonsumsi, mulai dari stroke hingga hingga serangan jantung nan berujung kematian.

"Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung apalagi bisa kematian," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita total 825 obat perangsang popper di letak penyimpanan Bekasi Utara dan 844 obat perangsang dari wilayah penangkapan Banten.

"Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, mengenai dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional