Polisi Tangkap Empat Pengedar Ganja 1 Kg di Jakarta Utara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis ganja dengan peralatan bukti seberat lebih dari satu kilogram. Penangkapan dilakukan di area Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermulai dari info masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan nan diduga berangkaian dengan peredaran ganja.

"Kami mendapatkan info adanya orang nan dicurigai mempunyai narkotika jenis ganja sedang berada di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara," kata Seto di Jakarta, Sabtu (24/1) mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung mendatangi letak dan menemukan dua orang nan diduga tengah melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak besar berisi ganja dengan berat lebih dari satu kilogram serta empat paket ganja berukuran kecil.

Seto menyebutkan, dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan sukses menangkap dua orang lainnya nan diduga menunggu peralatan tersebut. Dengan demikian, total ada empat orang nan diamankan dalam kasus ini.

"Setelah kami lakukan pengembangan kembali didapati dua orang nan sedang menunggu peralatan tersebut, sehingga total pelaku ada empat orang nan ditangkap," ujarnya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka ditangkap pada Rabu (21/1) malam.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu kotak besar ganja dan empat paket mini ganja dengan berat bruto 1.132 gram, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," kata Seto.

(tis/tis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional