CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 16:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap lagi satu orang tersangka berinisial D dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Dengan demikian, total ada 18 tersangka nan sudah ditetapkan polisi.
"Hingga saat ini interogator telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/11).
Ade Ary mengungkapkan sosok D merupakan istri A namalain M nan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi tetap mengejar A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"D ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat TPPU nan dilakukan oleh DPO A namalain M. D ini adalah istri dari DPO A," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A nan bekerja mengendalikan operasional 'kantor satelit' di Bekasi.
Polisi juga telah menyita sejumlah peralatan bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, arloji mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita duit tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya duit pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD alias senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD alias senilai Rp2,8 miliar.
(dis/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.