Polisi Tangkap Lima Tersangka Pemalsuan Pelat Dinas DPR

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 19:31 WIB

Salah satu tersangka merupakan pemilik mobil nan menggunakan pelat dinas DPR palsu. Sementara empat orang lainnya sebagai kreator pelat nomor palsu. Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pemalsuan pelat dinas unik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ilustrasi (CNN Indonesia/ Martahan Sohuturon)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pemalsuan pelat dinas unik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan dilakukan usai interogator menerima laporan dugaan penggunaan pelat dinas DPR palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan kendaraan nan menggunakan pelat dinas tiruan seolah-olah pelat dari DPR. Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5).

Ade Ary menyebut salah satu tersangka merupakan pemilik mobil nan menggunakan pelat dinas DPR palsu. Sementara empat orang lainnya berkedudukan sebagai kreator pelat nomor palsu.

Namun, dia enggan menjelaskan identitas kelima tersangka tersebut. Ade Ary hanya mengatakan interogator turut menyita 8 mobil dengan pelat tiruan dan 25 KTA DPR palsu.

Saat ini interogator tetap terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lain dalam kasus pemalsuan pelat dinas.

"Ini tetap dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer nan sesuai peruntukannya," ujarnya.

DPR sorong pelaku ditindak

Sementara itu Anggota MKD DPR Habiburokhman meminta Polri menindak tegas pemalsuan pelat nomor dinas DPR oleh oknum tak bertanggung jawab.

Habib merespons rumor empat mobil mewah milik pengacara terkenal nan menggunakan pelat nomor DPR.

"Saya dapat info juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun nan membuat, menggunakan pelat tiruan DPR," kata Habib ketika dikonfirmasi, Senin (27/5).

Habib menjelaskan perihal itu melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Ia memastikan MKD takkan melindungi para pelaku pemalsuan pelat DPR. 

Selain oknum pengacara, Habib juga mendengar oknum swasta nan mengaku sebagai petinggi partai dan turut memalsukan pelat DPR untuk mobilnya.

"Saya sudah koordinasi dengan ketua partai tersebut dan mereka tidak bakal membela," ucapnya.

Isu soal empat mobil mewah milik pengacara terkenal memakai pelat tiruan DPR itu mengemuka lewat unggahan akun IG seorang pengacara @sunankalijaga_sh.

Melalui akun Instagramnya dia membagikan info perihal itu seraya mempertanyakan apakah secara patokan perihal tersebut diperbolehkan.

"4 mobil mewah pengacara terkenal pakai plat nopol @dpr_ri apakah dia juga personil DPR RI," tulis dia foto nan dibagikan di Instagramnya.

(tfq/mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional