Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 29 Agu 2024 08:23 WIB

Polisi menangkap dua pelaku pencurian info Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler alias Kartu SIM Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap dua pelaku pencurian info Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler alias Kartu SIM

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.

"Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan sasaran bisa menjual 4.000 sim card," kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum ada keterangan resmi alias tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian info ini.Bismo menerangkan untuk memenuhi sasaran tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi nan digunakan untuk mencuri info milik warga.

"Menggunakan aplikasi handsome dengan nan memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi," ujarnya.

"Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah info NIK. Kemudian info nan muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," imbuh dia.

Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas penduduk kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, tetap ada puluhan ribu NIK lain nan rencananya juga bakal dimanfaatkan oleh pelaku.

"Pelaku mendapat untung Rp25,6 juta," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti. Di antaranya, komputer, CPU, hingga ribuan kartu seluler baik nan belum ataupun sudah teregistrasi.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman balasan perlindungan info pribadi itu lima tahun penjara," pungkas Bismo.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional