CNN Indonesia
Minggu, 27 Okt 2024 23:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap tindakan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermulai dari info masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut pada Jumat (18/10). Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan sukses mengantongi ciri-ciri pelaku.
Dua hari berselang, polisi sukses menangkap pelaku berinisial KA di depan kosnya di Jalan Raya Gandul, Cinere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu ditemukan tujuh paket tembakau sintetis nan dibungkus lakban cokelat siap edar," kata Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan dalam keterangannya, Minggu (27/10).
Kepada polisi, KA mengaku peralatan bukti lainnya dia simpan di dalam kosnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan sukses menemukan tembakau sintetis siap edar beserta perangkat produksinya.
"Di tempat itu (di kos) juga KA membikin dan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis," ucap Pesta.
Dalam pemeriksaan, KA mengaku melakukan aksinya itu berbareng temannya, GM. Polisi langsung bergerak sigap dan menangkap GM beserta peralatan bukti berupa satu paket tembakau sintetis.
Pesta menyebut dari hasil investigasi diketahui kedua pelaku menjual peralatan haram itu dengan langkah mempromosikannya lewat akun Instagram.
Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis nan telah dikemas di bawah pot tanaman.
"Kemudian kedua pelaku mengirimkan maps alias peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju letak untuk mengambil tembakau sintetis tersebut," tutur Pesta.
Pesta juga mengungkapkan kedua pelaku ini turut memanfaatkan akun gambling online dalam melakukan transaksi jual beli narkoba.
"Cara transaksinya adalah pembeli mengirimkan saldo ke akun gambling online KA. Kemudian saldo tersebut dipindahkan pelaku ke akun biaya miliknya. Setelah itu pelaku melakukan menarikan secara tunai," ujarnya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan alias pasal 112 ayat 1 dan alias pasal 113 ayat 1 dan alias 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 25 tahun.
(dis/dna)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.