Polisi Tangkap Selegram Promosikan Judi Online di Batam

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 15 Jul 2024 16:19 WIB

Selebgram dengan inisial S nan diduga promosikan gambling online ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam. Polda Kepri melakukan rilis penangkapan selebgram di Batam nan melakukan promosi alias endorsement situs gambling online. (CNN Indonesia/Pandi)

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Selebgram dengan inisial S nan diduga promosikan gambling online ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan S ditangkap petugas pada Rabu (19/6) lampau setelah patroli siber menemukan akun media sosial nan tengah mempromosikan situs perjudian.

Dia mengatakan akun tersebut mengunggah cerita IG nan berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka bakal dialihkan ke laman gambling online itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan profiling terhadap akun IG tersebut, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan info mengenai letak pemilik akun, tim bergerak menuju area Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Di letak tersebut, tim sukses mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri," kata Ade Kuncoro saat konvensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin siang (15/7).

Dia menuturkan dari pemeriksaan diketahui bahwa modus operandi dari tersangka dimulai ketika selebgram itu menerima pesan alias direct message (DM) di akun Instagram dari seseorang nan membujuk untuk melakukan endorse alias promosi sebuah situs perjudian. Terasngka ditawari kerja sama endorsement dengan hadiah tertentu.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorsement serta penghasilan nan diterima.

Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs pertaruhan tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui cerita Instagram.

"Pelaku dapat imbalan, untuk promosikan gambling online melalui akun instagramnya," ujar Ade Kuncoro.

Dia mengatakan dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti seperti satu unit ponsel merk Iphone 11 warna kuning, satu akun IG dengan nama akun @ste*****, dan link URL https://www.instagram.com/ste**********, satu akun alamat email.

Polisi juga mengamankan kartu ATM dan duit tunai sebesar Rp3,57 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional