Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial MFI (29), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap adik iparnya nan tetap di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, kejadian bermulai saat MFI menjemput korban di Stasiun Jombang pada Juni 2023 lampau sekitar pukul 13.00 WIB.
"MFI membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan, dengan argumen bakal menyelesaikan pekerjaan," kata Sukaca, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam bilik hotel, pelaku merayu korban dengan kata-kata manipulatif, ialah mengaku lebih mencintai dan memprioritaskan korban daripada istrinya.
Akibat berada di bawah tekanan tersebut, korban pun tak bisa mengelak dari perbuatan bejat MFI. Pemerkosaan pun terjadi.
Setahun usai kejadian itu, family mulai mencurigai perubahan sikap korban. Ayah korban bertanya langsung kepada remaja berumur 16 tahun tersebut, dan dari situlah perbuatan pelaku terungkap.
"Ayah korban tidak tinggal diam. Keluarga pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang pada 2 Mei 2024," ucapnya.
Menindak lanjuti laporan itu, personil Unit PPA Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan. Pelaku pun akhirnya ditangkap di Jalan Wahid Hasyim Jombang, 3 Mei 2024.
"Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI Nmor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto mengatakan, MFI sudah lima tahun terakhir bekerja di instansi lembaga pengawas pemilu tersebut sebagai pegawai honorer.
"[MFI bekerja sebagai] honorer, staf teknis. Sudah lama, sekitar lima tahun," kata Dafid.
Meski stafnya sekarang mendekam di ruji-ruji besi atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur, Bawaslu Jombang tetap belum memberikan tindakan tegas terhadap oknum pegawai honorer nan mencoreng lembaga tersebut.
"Ini info nan saya terima tetap investigasi di kepolisian. Kita tetap berpegangan pada asas prasangka tak bersalah," ujarnya.
(frd/asa)
[Gambas:Video CNN]