Surabaya, CNN Indonesia --
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan bunker berisi sabu di 'kampung narkoba' Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/11).
Di dalam bunker itu polisi menemukan dua brankas nan di dalamnya berisi narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram dan duit tunai Rp230,9 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunker ini ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus penyergapan di Jalan Kunti Jumat (22/11) lalu. Saat itu, 23 pengguna dan dua pengedar narkoba ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap tiga orang bandar berjulukan LL dan DH nan merupakan suami istri di Jalan Platuk, Donomulyo. Serta BG di Jalan Irawati, Surabaya, Rabu (13/11). Ketiganya merupakan bandar narkoba Jalan Kunti.
Hasil penangkapan tiga bandar tersebut, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total kurang lebih 43,58 gram, duit tunai Rp6.250.000, dan empat buah handphone
"Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan. Ini kita lakukan agar mengecek suplier barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan rupanya peralatan tersebut tetap ada," kata William.
Setelah mengamankan DH, LL dan BG, polisi kemudian melakukan penyergapan pada Jumat (22/11). Hasilnya polisi mengamankan dua orang pengedar ialah FD dan HS serta 23 pemakai. Barang bukti nan diamankan 23 paket klip sabu seberat 9,74 gram dan duit tunai Rp150 ribu.
Pada hari nan sama polisi juga menangkap satu orang pengedar berinisial DW di Jalan Bantaran, Tandes, Surabaya. DW merupakan residivis pidana tahun 2018.
"Barang bukti nan diamankan dari DW, empat poket sabu dengan berat 1,7 gram, duit tunai Rp350 ribu dan 1 handphone," ujarnya.
Usai penyergapan itu, kata William, polisi kembali melakukan penggeledahan di Jalan Kunti pada hari ini. Hasilnya, pihaknya menemukan bunker di sebuah rumah nan berisi dua buah brankas di dalamnya terdapat 129 paket sabu dengan berat 1 kilogram dan duit tunai Rp230,9 juta.
"Pemiliknya berinisial MS dan RS nan saat ini menjadi DPO, kami belum bisa menyampaikan kemana larinya, ini tetap kami kejar. Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap," katanya.
William mengatakan pihaknya juga menyita 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 7 buah catatan penjualan, 19 babil plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar dan 1 babil klip besar.
"Jadi wilayah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi rupanya ada bungker alias tempat penyimpanan sabu itu sendiri," ungkap dia.
Para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman balasan penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
(frd/fra)
[Gambas:Video CNN]