Polisi Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan Rp3,4 M

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 12 Agu 2024 19:19 WIB

Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan tindakan pemerasan tersebut dilakukan SD kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023.

"Pemberian duit dari FK ke SD diduga dilakukan lantaran adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan tindakan pemerasan tersebut dilakukan oleh tersangka SD berulang kali dengan pelbagai argumen nan berbeda. Ia mencontohkan SD sempat menerima duit sebesar Rp1 miliar nan diduga dilakukan tersangka untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023.

Selanjutnya tersangka SD juga kembali menerima total duit senilai Rp2 miliar dengan rincian Rp967 diterima melalui rekening lain atas nama DK serta Rp1,178 miliar ke rekening pribadi.

"Dan Rp350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa total 28 saksi nan terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan.

Selain itu, dia memyebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap peralatan bukti duit senilai Rp1,3 miliar dan 65 arsip mengenai lainnya.

"Pasal nan dipersangkakan ialah Pasal 12 huruf (e) dan alias Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

(tfq/asa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional