Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 28 Sep 2024 13:53 WIB

Satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari berinsial MJ namalain DN nan merupakan om dari tersangka pertama, Indra Septriawan. Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18 tahun), gadis penjual gorengan keliling kampung di Padang Pariaman, Sumatera Barat. (Bid Humas Polda Sumatra Barat)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18 tahun), gadis penjual gorengan keliling kampung di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Satu tersangka baru ini berinsial MJ namalain DN. Ia merupakan om dari tersangka pertama, Indra Septriawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan dalam kasus ini MJ telah melakukan perintangan penyidikan.

Kata Faisol, MJ diduga telah membantu Indra untuk melarikan diri dari kejaran abdi negara kepolisian.

"Kami menetapkan MJ namalain DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan investigasi nan mengakibatkan larinya tersangka," kata Faisol kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Faisol menerangkan usai penemuan jenazah korban, MJ sempat berjumpa dengan Indra. Dalam pertemuan itu, MJ memberitahukan kepada Indra bahwa dia sedang dikejar oleh kepolisian dan memintanya untuk pergi melarikan diri.

"MJ namalain DN ini menyuruh pergi dengan motif iba lantaran ada kedekatan family alias tetap ada family," ucap Faisol.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman balasan pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka atas nama berjulukan Indra Septriawan. Indra berhasul ditangkap setelah pelarian selama 11 hari terakhir.

Pelariannya berhujung setelah penduduk dan polisi menemukan Indra berlindung di loteng sebuah rumah di Padang Kabau, Nagari Kayu Taman. Rumah itu diketahui adalah rumah kosong nan ditinggal pemiliknya.

Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 358 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 258 KUHP tentang Pemerkosaan.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional