TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi IX Irma Suryani Chaniago turut mengomentari rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan nan bakal diterapkan. Menurut dia rencana tersebut perlu ditunda. “Sangat perlu ditunda, lantaran bukan saja infrastruktur, SDM dan perangkat kesehatannya pun belum siap,” ujar Irma kepada Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Menurut politikus Nasdem ini, kajian akademis KRIS belum pernah dikonsultasikan dengan komisi nan membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan tersebut. Hal ini juga disampaikan dalam rapat kerja antara DPR dengan Kementerian Kesehatan dan pihak BPJS Kesehatan pada Kamis lalu. Irma mengatakan, seluruh fraksi di komisi IX meminta penerapan KRIS ditunda dan dievaluasi kembali.
Saat ini, dengan 12 tempat tidur per ruangan saja belum bisa menampung pasien rawat inap. “Bagaimana mungkin disederhanakan menjadi 4 ranjang per ruangan?” ujarnya.
Rencana penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional sejak 8 Mei 2024. Kebijakan ini menghapus skema kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan.
Kementerian Kesehatan sempat mengungkap argumen penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan standar khususnya bagi kelas 3 lantaran tetap banyak jasa kelas 3 di rumah sakit mempunyai 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan mempunyai bilik mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui Perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan.
Iklan
Penerapan faedah tarif dan iuran menjadi ketetapan baru dan bakal diterapkan paling lambat 1 Juli 2025. Artinya bakal ada penyesuaian mengenai iuran dan skema penerapan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan saat ini rencana penerapan skema dan iuran bakal dievaluasi kemabali. “Pemerintah melalui Kemenkes diminta untuk mengevaluasi kebijakan KRIS sesuai amanah Perpres maupun berdasarakan hasil rapat dengan DPR,” ujarnya dihubungi Ahad, 9 Juni 2024.
Ia mengaku belum mengetahui apakah penerapan bakal tetap dilanjutkan alias ditunda lantaran pertimbangan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan tetap terus dilakukan.
Pilihan Editor: 30 Persen Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Anggota DPR Minta Ada Pemutihan