CNN Indonesia
Kamis, 19 Des 2024 17:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru menilai usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni pelaku tindak pidana korupsi perlu dikaji lebih jauh.
Falah menilai, sebagai negara hukum, koruptor tetap kudu menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling utama kan nan korupsi dia kudu mengembalikan duit dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, kudu kita usut," kata Falah di kompleks parlemen, Kamis (19/12).
Menurut dia, perlu ada kajian lebih jauh soal usul nan disampaikan Presiden untuk mengampuni koruptor jika mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, Falah menilai usulan tersebut juga baik.
"Tapi jika sampai ada kebijakan nan lain, ya tentunya kelak kita bakal bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan nan bagus juga," katanya.
"Kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap kudu dihukum, dia kudu mengembalikan uang, kudu disita, itu kan wajib," imbuh Falah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempertimbangkan untuk mengampuni para koruptor nan mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berbicara pemerintah bakal mengampuni jika semua duit rampasan dikembalikan ke negara.
"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
"Hai, para koruptor alias nan merasa pernah mencuri dari rakyat, jika kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuhnya.
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]