Politikus PKS Ini Tak Yakin RUU Energi Baru dan Terbarukan Rampung Tahun Ini: Lambat dan Alot

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menyebut pembahasan rancangan undang-undang daya baru energi terbarukan alias RUU EBET tidak bisa diselesaikan dalam masa sidang DPR periode saat ini. Bahkan, dia pesimistis beleid ini bisa rampung dibahas pada tahun ini.

"Pembahasan  RUU EBET melangkah lambat dan alot. Jangankan disahkan di tingkat paripurna DPR, tahap pengambilan keputusan di tingkat I pleno Komisi VII saja belum," kata Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus 2024. 

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, salah satu nan menghalang penyelesaian RUU EBET adalah skema power wheeling. Adapun skema power wheeling merupakan skema  yang membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pengguna rumah tangga dan industri.

Hingga  kini, skema power wheeling belum disepakati. Mulyanto sendiri menyatakan Fraksi PKS menolak. Alasannya, skema power wheeling akan mereduksi peran PT PLN. 

Skema power wheeling, menurut dia, berbenturan dengan norma nan ada, ialah swasta tidak dapat dapat menjual listrik nan diproduksinya secara langsung kepada masyarakat. Sebab, listrik dikuasai negara dan pengusahaannya dilakukan oleh badan upaya milik negara/daerah. 

Ia menuturkan, PLN adalah single buyer listrik dari pembangkit nan ada, sekaligus menjadi single seller listrik kepada para pengguna. "Ini adalah prinsip monopoli negara atas sektor kelistrikan sebagai petunjuk konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang, nan akhirnya harganya ditentukan oleh sistem pasar," ujar Mulyanto.

Sebelumnya,Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi menyatakan kementeriannya terus mendorong RUU EBET agar segera rampung. "Ini (RUU EBET) lagi di-push terus dan tetap ada perihal nan kudu di-clear-kan untuk mencapai titik temu, hal-hal nan artinya tetap perlu di-clear-kan lagi," ujarnya pada Kamis, 3 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Adapun dari tiga rumor tertunda, baru ada dua rumor nan disepakati, ialah penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan daya listrik dari EBET. Hendra berharap, RUU EBET segera diundangkan pada tahun ini, lantaran tidak hanya krusial untuk mencapai tujuan keberlanjutan daya nasional, tetapi juga untuk pertumbuhan ekonomi nan inklusif dan berkepanjangan di Indonesia.

Pilihan Editor: Bagaimana Dampak Pilpres AS terhadap Kinerja Saham Sektor Energi di RI?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis