Polri Siapkan Aturan Tindaklanjuti Pembentukan Kortastipikor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 23 Okt 2024 00:16 WIB

Mabes Polri saat ini tengah melakukan pengharmonisan patokan untuk menindaklanjuti pembentukan Kortastipikor. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Dok. Polri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri saat ini tengah melakukan pengharmonisan patokan untuk menindaklanjuti pembentukan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut nantinya patokan tersebut bakal dituangkan dalam corak Peraturan Polri (Perpol).

"Kalau dari sisi peraturan, setelah Perpres turun untuk bisa dieksekusi, maka bakal dibuatkan Perpol-nya dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait, baik untuk Menpan, Menkeu, Kumham, dan lain sebagainya," kata Sandi kepada wartawan, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi secara struktural ini sudah bisa dieksekusi dan sudah bisa ditindaklanjuti," imbuhnya.

Disampaikan Sandi, pembentukan Kortastipikor ini bisa semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Mudah-mudahan dengan adanya Kortastipikor ini bisa membawa kemanfaatan nan besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pemberantasan korupsi sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.

Pembentukan Kortastipikor itu diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 nan ditandatangani pada Selasa 15 Oktober kemarin.

Kortastipikor Polri itu merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) nan sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortastipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan bakal menjadi unsur pelaksana tugas pokok nan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

"Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bagian pemberantasan tindak pidana korupsi nan berada di bawah Kapolri," bunyi Perpres tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bakal ada tiga Direktorat dalam Kortastipikor Polri. nantinya Kortastipikor bakal berkoordinasi dengan lembaga mengenai ihwal penanganan tindak pidana korupsi.

"Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional