Polri Tangkap 4 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp32 M di Banten

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 04 Okt 2024 16:09 WIB

Polri menangkap 4 tersangka penyelundupan 134 ribu bibit cerah lobster senilai Rp32 miliar di wilayah Lebak, Banten. Ilustrasi. Polri menangkap 4 tersangka penyelundupan 134 ribu bibit cerah lobster senilai Rp32 miliar di wilayah Lebak, Banten. (Istockphoto/D-Keine)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditpolairud Baharkam Polri menangkap empat tersangka penyelundupan 134 ribu benih cerah lobster senilai Rp32 miliar di wilayah Lebak, Banten.

Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan itu dilakukan usai polisi mendapati info adanya penyimpanan penyimpanan lobster terlarangan di wilayah Banten.

Setelahnya, tim campuran langsung bergerak ke letak dan menggerebek sebuah penyimpanan sewaan. Donny menyebut interogator mendapati ratusan ribu bibit lobster serta lima orang terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap lima orang nan kami amankan ini. Ternyata dari lima orang ini kita bisa meningkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak empat orang," kata Donny dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (4/10).

Donny menjelaskan keempat tersangka nan ditangkap berinisial DS, DD, DE, dan AM. Berdasarkan perannya, tersangka DS bekerja sebagai kepala penyimpanan sekaligus koordinator penyelundupan.

Sementara tersangka DD dan DE berkedudukan sebagai pengemas bibit lobster. Kemudian, AM berkedudukan sebagai perantara antara pemilik dan penyewa gudang.

"AM inilah nan berkedudukan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. nan berkepentingan juga bekerja sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat peralatan bukti BBL," ujar dia.

Lebih lanjut, Donny mengatakan dari tindak pidana penyelundupan tersebut polisi sukses mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp32 miliar.

Ia pun menyatakan polisi tetap mendalami info negara nan dikirimi bibit cerah lobster secara terlarangan oleh para pelaku. Polisi juga mendalami dalang di kembali upaya penyelundupan bibit cerah lobster terlarangan tersebut.

Donny menyebut para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16. "Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional