Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dalam Sebulan, 904 Korban Diselamatkan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu satu bulan alias pada periode 22 Oktober hingga 22 November.

"Berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan sukses menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Jumat (22/11).

Wahyu menyebut ratusan tersangka ini mempunyai sejumlah peran berbeda. Ada nan berkedudukan sebagai perekrut, penyalur, penampung, hingga sebagai muncikari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengungkapkan ada sejumlah modus nan dilakukan para tersangka dalam kasus TPPO ini. Pertama, menjanjikan suatu pekerjaan, tapi ketika sampai di negara tujuan, pekerjaan nan diberikan tidak sesuai dengan nan dijanjikan.

"Bahkan ada beberapa pekerja kita nan dijadikan pekerja seks komersial," ujarnya.

Selain itu, ada pula modus dengan memaksa para korban untuk menandatangani surat perjanjian agunan utang. Ini adalah langkah tersangka untuk mengikat para korban agar tetap mau bekerja.

Modus lainnya adalah dengan menarik paspor dan berkas manajemen korban setelah tiba di negara tujuan. Alhasil, para korban ini tak bisa melarikan diri lantaran tidak memegang dokumen.

Selanjutnya, modus pemanfaatan anak. Dalam modus ini, Wahyu menyebut para korban diperdaya dan dijajakan melalui aplikasi online sebagai pekerja seks komersial.

"Pokoknya memperdayakan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai LC jika di negara kita di dalam negeri, kemudian juga sebagai PSK dan disalurkan ke beberapa negara lain di luar Indonesia," tutur dia.

Modus selanjutnya adalah tersangka mengiming-imingi korban dengan penghasilan besar. Kenyataannya, mereka justru dipekerjakan di perusahan, pabrik, ataupun perkebunan ilegal, khususnya di area Asia Tenggara.

Selain itu, ada pula modus mempekerjakan korban sebagai anak buah kapal (ABK). Dalam praktiknya, mereka memang dipekerjakan sebagai ABK, namun kerap berpindah-pindah kapal tanpa persetujuan korban.

"Kemudian nan kedua, diberangkatkan menjadi ABK tetapi diberangkatkan tidak dengan dibekali keahlian maupun basic safety training dan manajemen nan sebenarnya," tutur Wahyu.

"Yang ketiga, tentu jika korban ini juga dipaksa untuk memenuhi target-target pekerjaan dan jika tidak memenuhi target-target pekerjaan maka mereka juga bakal menerima akibat ialah tindakan kekerasan dari para pelaku," imbuhnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasar 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dari pengungkapan ratusan kasus TPPO ini, pihaknya sukses menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Kerugian nan bisa kita selamatkan sekitar Rp284 miliar" kata dia.

(dis/pta)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional