Mojokerto, CNN Indonesia --
Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28), terdakwa KDRT karena membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi (27), kembali mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/11).
Dila mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermulai dari kekecewaannya terhadap suaminya nan melanggar perjanjian rumah tangga mereka. Ia mengatakan sejak menikah pada Februari 2021, masalah gambling online jadi pemicu utama bentrok di antara mereka.
Akhirnya, pada 2022, Dila dan Rian nan sudah mempunyai tiga anak itu membikin perjanjian. Dila mau pisah jika Rian tetap main gambling online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2022 itu kita buat perjanjian. Kalau dia tetap gambling online lagi, kita bakal pisah. Dan baru ketahuan gambling lagi pas kejadian itu," kata Dila dalam persidangan.
Kemarahan Dila memuncak pada 8 Juni 2024, setelah dia mengetahui penghasilan ke-13 Briptu Rian digunakan untuk main gambling online. Ia kemudian merencanakan tindakan nan awalnya hanya bermaksud untuk memberi pelajaran kepada suaminya.
Dila mempersiapkan BBM jenis Pertalite, korek api, dan tisu di kandang mobil rumah dinas mereka di Asrama Polisi Kota Mojokerto. Ia memborgol tangan kiri Rian ke tangga lipat agar tidak melawan, lampau menyiramkan Pertalite ke tubuhnya.
Ia menegaskan tidak pernah beriktikad membakar suaminya hidup-hidup. Dila hanya mau menggertak dan menakut-nakuti agar suaminya tak lagi bermain gambling online.
"Sebenarnya hanya buat menakut-nakuti dan bikin jera saja," katanya.
Dila pun menjelaskan tidak mengarahkan tisu nan sudah dibakar ke arah Rian. Namun, api menjalar begitu cepat.
"Saya korek tisu itu jaraknya sekitar 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya sigap sampai kena tangan saya dan menyambar (korban) itu," tuturnya.
Dila mengaku panik setelah api membakar tubuh Rian. Tetapi akhirnya api bisa dipadamkan.
Setelah itu, suaminya sempat minta minum. Namun, lantaran panik, Dila justru memberikan cairan pembersih lantai nan disimpan di botol jejak air mineral.
"Iya, saat itu saking paniknya enggak tahu jika itu Wipol," katanya.
Rian pun menderita luka bakar 96 persen. Ia akhirnya meninggal bumi di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, Minggu, 9 Juni 2024.
Briptu Dila didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
(frd/tsa)
[Gambas:Video CNN]