Postingan Alibi Pegi Hilang di Facebook Usai Penyidik Minta Password

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan interogator Polda Jawa Barat ke Propam Polri lantaran diduga telah menghapus sejumlah unggahan di akun FB kliennya.

Kuasa norma Pegi, Toni RM menerangkan pelaporan itu dilakukan karena merasa janggal usai banyak unggahan Pegi nan lenyap usai akun FB disita Polda Jawa Barat.

Awalnya akun FB Pegi tetap ditemukan oleh publik sesaat setelah ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Beberapa unggahan Pegi juga sudah sempat disimpan dan beredar luas di sosial media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, unggahan nan menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.

"Dalam aktivitas di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada interogator kenapa akun Facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada," kata Toni kepada wartawan, Kamis (20/6).

Beberapa unggahan nan lenyap ialah pada 12 Agustus 2016 dengan caption 'Bismillah on the way Bandung', postingan 17 Agustus 2016 dengan caption 'Mengais rezeki di kota orang', serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman'.

Berdasarkan komunikasi dengan Pegi, kata Toni, unggahan itu lenyap setelah interogator sempat meminta password akun FB kepada Pegi.

Padahal, Pegi justru tidak mempunyai akses apapun untuk menghapus unggahan di akun FB miliknya lantaran telah ditahan polisi.

"Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, 'Pegi ini akun FB kamu?' dijawab 'Betul pak', 'Kok postingan Anda hilang' dijawab lagi 'Enggak tahu pak'," ucap Toni.

"Saya tanya 'Kamu tetap bisa enggak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan', dijawab 'Enggak Pak'. Saya tanya 'penyidik pernah minta password enggak?' dijawab 'Iya Pak pernah minta'," sambungnya.

Toni meminta Divisi Propam Polri memeriksa interogator mengenai dugaan penghapusan unggahan itu. Pasalnya, perihal itu merugikan kliennya dan menunjukkan proses investigasi terkesan dilakukan asal-asalan.

"Ini tidak fair andaikan dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, jika memang dilakukan, interogator mengutak-atik peralatan bukti nan semestinya dijaga keutuhannya," ujarnya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugianti nan juga merupakan kuasa norma Pegi dan terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi setelah buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya bakal diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan komplit dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional