PP Kesehatan: Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi Bisa Dilarang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 11:39 WIB

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk melarang iklan pada makanan saji nan melampaui ketentuan pemisah maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7). Ilustrasi (iStockphoto/Aureliy)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).

Lewat PP Kesehatan itu, pemerintah bakal memaksimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) di pangan olahan maupun siap saji. Penentuan pemisah maksimal kandungan GGL akan dikoordinasikan oleh menteri terkait.

Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk melarang iklan pada makanan saji nan melampaui ketentuan pemisah maksimum kandungan GGL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi pasal 200 huruf b.

Melalui patokan tersebut, setiap orang alias pelaku upaya nan memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji diwajibkan mencantumkan label gizi mereka.

Sejumlah hukuman bagi pelaku upaya nan melanggar ketentuan, dimulai dari pemberian peringatan tertulis, denda administratif sampai penghentian sementara aktivitas produksi alias peredaran produk.

Pemerintah juga berkuasa menarik pangan olahan dari peredaran dan mencabut izin produksinya.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga diminta bertanggung jawab memberikan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi GGL.

Menyediakan sumber daya kesehatan hingga melakukan penelitian dan pengembangan mengenai penyakit tidak menular terutama nan disebabkan oleh konsumsi GGL berlebih.

Selain itu, pemerintah berkuasa mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food alias makanan siap saji.

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 194 ayat (4).

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional