PP Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menekankan pemberian air susu ibu eksklusif bagi bayi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan alias PP Kesehatan. Aturan ini pun melarang produsen alias pemasok susu formula bayi memberi potongan nilai hingga mengiklankan (endorse) produk-produk mereka melalui pemengaruh (influencer) media sosial.

Larangan beriklan dan pemberian rabat itu diatur dalam pasal 33 beleid nan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. Melalui pasal itu, pemerintah melarang produsen alias pemasok susu formula bayi alias produk pengganti air susu ibu lainnya melakukan aktivitas nan dapat menghalang pemberian air susu ibu eksklusf bagi bayi.

Beleid ini juga mengatur hukuman bagi produsen alias pemasok susu formula bayi nan tak alim aturan. Konsekuensinya, produsen alias pemasok nan tak melaksanakan ketentuan dapat dikenai hukuman administratif oleh pejabat nan berkuasa berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Aturan ini merinci jenis-jenis aktivitas nan dianggap bakal menghalang program air susu ibu eksklusif. Kegiatan itu termasuk pemberian contoh produk susu formula secara cuma-cuma kepada akomodasi kesehatan, penawaran alias penjualan langsung susu formula ke rumah-rumah, dan pemberian potongan nilai atas pembelian susu formula.

Iklan

Produsen dan pemasok susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan info mengenai susu formula bayi kepada masyarakat. Mereka juga dilarang mengiklankan susu formula melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial, serta promosi secara tidak langsung alias promosi silang produk pangan dengan susu formula.

Larangan pengiklanan susu formula itu mempunyai pengecualian. Pengiklanan susu formula diperbolehkan asal melalui media cetak unik tentang kesehatan. Tak hanya itu, pengiklanan ini kudu mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan dan memuat keterangan susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Pilihan Editor: Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis