PP Kesehatan yang Diteken Jokowi Larang Penggunaan Kata 'Light" di Kemasan Rokok Baru

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP nan dikeluarkan 26 Juli 2024 ini berisi 1.127 pasal, di antaranya nan mengatur soal rokok dan vape.

Pada Pasal 441 ayat 2, dsebutkan bahwa prdousen dan importir produk tembakau dilarang mencantumkan "keterangan alias tanda apa pun nan menyesatkan alias kata nan berkarakter promotif".

Selain itu, rokok dilarang mencantumkan kata-kata nan menunjukkan ringan, seperti kata: "lighf", "ultrallight", "mild, "extra mild", "low tar", "slim", "special", "full flavuour", dan "premium".

Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata lain nan mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan makna nan sama.

Ketentuan lain adalah bungkusan produksi tembakau dan rokok elektronik wajib mencantumkan info pada label setiap bungkusan dengan penempatan nan jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan: a. pernyataan "mengandung nikotin"; b. pernyataan "dilarang menjual alias memberi kepada orang berumur di bawah 21 tahun dan wanita hamil"; c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan d. dilarang mencantumkan keterangan alias tanda apa pun nan menyesatkan alias kata nan berkarakter promotif.

Namun ketentuan tersebut tidak bertindak bagi produk tembakau nan sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan

Selain itu juga produk tembakau nan dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah nan ditentukan, alias untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya nan bekerja di Indonesia berasas asas timbal balik.

Pada Pasal 443, diatur produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Namun ketentuan tersebut tidak bertindak bagi produk tembakau selain rokok putih mesin. Untuk produk berupaka tembakau iris, dikemal dengan ukuran minimal 50 gram.

Produk rokok elektronik dengan sistem tertutup alias cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam bungkusan nan melampaui 2 (dua) mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melampaui 2 cartridge perkemasan.

Pilihan Editor Lahan Pertanian Seluas 4.200 Hektar di Kota Padang Terdampak Kemarau Panjang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis