TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan Pimpinan Pusat alias Diktilitbang PP Muhammadiyah menggelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan (Green Mining) di Yogyakarta, 22 Juni lalu. Sarasehan ini disebut untuk mempertimbangkan sikap PP Muhammadiyah terhadal izin upaya pertambangan alias IUP untuk ormas keagamaan.
Sumber Tempo nan turut diundang dalam aktivitas itu bercerita, sarasehan itu bermaksud mengkaji dua perspektif baik mendukung maupun menerima konsesi tambang dari pemerintah. Menurut dia, kedua opsi itu tetap terbuka bagi PP Muhammadiyah. “Baik menerima alias menolak, dua-duanya kudu punya pedoman kajian,” ujar dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip Rabu, 26 Juni 2024.
Dari golongan pendukung, ada sejumlah praktisi tambang nan turut diundang. Mereka disebut-sebut menjadi pemantik obrolan tentang tata kelola tambang nan baik. “Ada optimisme begitu,” kata sumber itu. Dia tak merinci siapa saja praktisi tambang nan dihadirkan dalam sarasehan.
Sementara, ada unsur-unsur PP Muhammadiyah nan menyarankan organisasi itu agar tak menerima tambang. Alasan nan diusung antara lain izin dan akibat lingkungan. Bagi-bagi konsesi tambang kepada ormas keagamaan dinilai melanggar Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan UU Administrasi Pemerintahan.
Kendati begitu, sumber ini menyatakan pembicaraan condong mengarah untuk menerima konsesi tambang. Dia mengaku menangkap sinyal itu dari isi pembicaraan di dalam sarasehan. "Framing-nya condong positif (menerima konsesi), itu saya benarkan," kata dia.
Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Ahmad Muttaqien, tak merespons pesan dari Tempo ketika dimintai konfirmasi mengenai perihal ini.
Iklan
Sarasehan itu menuai kritik dari personil Muhammadiyah di akar rumput. Dalam media sosial Instagramnya, Kader Hijau Muhammadiyah mengunggah foto sampul materi sarasehan itu. Organisasi pembelaan itu menyatakan, tak ada tambang nan ramah lingkungan. Mau dinamakan apa pun, kata mereka, tambang batu bara menghasilkan emisi karbon nan tinggi dan kerusakan lingkungan. “Belum lagi bentrok dengan masyarakat sekitar tambang,” tulis Kader Hijau Muhammadiyah, dikutip Rabu, 26 Juni 2024.
Parama, pegiat Kader Hijau Muhammadiyah, mengaku baru mendapatkan info tentang aktivitas itu pada Sabtu awal hari. Mereka sebelumnya telah menyatakan sikap soal izin tambang itu. Karena tak digubris, dia mengaku organisasi-organisasi otonom kepemudaan Muhammadiyah sedang berkonsolidasi untuk mencegah PP Muhammadiyah menerima konsesi itu. “Kami sudah berkomunimasi,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip Rabu, 26 Juni 2024.
Pilihan editor: Pengamat Nilai IUP untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Minerba
HAN REVANDA PUTRA