PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Tarif PPN nan sekarang bertindak sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, peralatan apa saja nan terdampak kenaikan PPN dan nan dikecualikan? 

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis peralatan nan tidak dikenai PPN, ialah peralatan tertentu dalam golongan peralatan berikut:

- Makanan dan minuman nan disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik nan dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman nan diserahkan oleh upaya jasa boga alias katering, nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pajak wilayah dan retribusi daerah.

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

Kemudian, jenis jasa nan tidak dikenai PPN, ialah jasa tertentu dalam golongan jasa, meliputi:

- Jasa keagamaan.

- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa nan dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pajak wilayah dan retribusi daerah.

- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan bilik dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pajak wilayah dan retribusi daerah.

- Jasa nan disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan nan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berasas peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh corak upaya lain.

- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan alias penyelenggaraan tempat parkir nan dilakukan oleh pemilik alias pengusaha pengelola tempat parkir, nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pajak wilayah dan retribusi daerah.

- Jasa boga alias katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, nan merupakan objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pajak wilayah dan retribusi daerah. 

Selain itu, terdapat beberapa jenis peralatan dan jasa tertentu nan dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

- Barang kebutuhan pokok nan sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan nan berada dalam sistem program agunan kesehatan nasional (JKN).

- Jasa pelayanan sosial.

- Jasa keuangan.

Iklan

- Jasa asuransi.

- Jasa pendidikan.

- Jasa pikulan umum di darat dan air serta jasa pikulan udara dalam negeri nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa pikulan luar negeri.

- Jasa tenaga kerja. 

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN

Lebih lanjut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

- Penyerahan peralatan kena pajak (BKP) di dalam wilayah pabean nan dilakukan oleh pengusaha.

- Impor BKP.

- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam wilayah pabean nan dilakukan oleh pengusaha.

- Pemanfaatan BKP tidak berbentuk dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean.

- Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean.

- Ekspor BKP berbentuk oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor BKP tidak berbentuk oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak. 

Adapun beberapa contoh peralatan nan terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, perangkat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan movie juga menjadi sasaran pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix. 

Pilihan Editor: TKN Prabowo Sebut Rencana PPN 12 Persen Tahun Depan Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis