PPPK Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Tanpa Resign, Cek Syaratnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nan tertarik mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024 tidak perlu mengundurkan diri terlebih dahulu. 

“Bagi PPPK nan sudah satu tahun (bekerja), andaikan mau melamar CPNS, maka tidak kudu berakhir dari PPPK. Jadi, jika tidak diterima, dia bisa kembali menjadi PPPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring (online), Senin, 29 Juli 2024. 

Terkait kebijakan pengadaan PNS pada 2024, Aba menjelaskan regulasinya tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Aba menuturkan, jenis kebutuhan rekrutmen CPNS pada 2024 terdiri atas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. 

“Kebutuhan unik ditujukan kepada penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra dan putri Papua, putra dan putri Kalimantan, serta putra dan putri wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal),” ucapnya. 

Arah kebijakan seleksi aparatur sipil negara (ASN), lanjut dia, konsentrasi pada pelayanan dasar dan tenaga non-ASN alias honorer. Pemerintah juga berkomitmen mengurangi sebisa mungkin untuk rekrutmen kedudukan nan terdampak transformasi digital. 

Iklan

“Yang paling krusial adalah talenta-talenta baru (fresh graduate) di lembaga pusat ini bakal diarahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk menjaring talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujar Aba. 

Syarat Seleksi CPNS 2024

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024, setiap penduduk negara Indonesia (WNI) berkesempatan nan sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dijatuhi vonis pidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun alias lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), alias tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai tenaga kerja swasta.
  • Tidak berdomisili sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, alias personil Polri.
  • Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik (parpol) alias terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan nan sesuai dengan ketentuan jabatan.
  • Mempunyai kompetensi nan dibuktikan dengan sertifikasi skill tertentu nan tetap bertindak dari lembaga pekerjaan berkuasa untuk kedudukan nan mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) alias negara lain nan ditetapkan oleh lembaga pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan kedudukan nan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: 5 Fakta Pendaftaran CPNS Agustus 2024

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis