TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, mendukung rencana pemerintahan Prabowo Subianto nan bakal memutihkan utang petani, nelayan, dan upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan pemaafan utang dianggap bakal melindungi “wong cilik”.
Sadar berharap, program ini dapat dilakukan secara sigap untuk memberikan kemudahan angsuran kepada setiap golongan nan mau mengusahakan pangan. Dengan pemutihan angsuran macet ini, dia mengatakan petani, nelayan, dan UMKM bakal lebih mudah mengakses pembiayaan angsuran tanpa kudu dibebani utang di masa lalu.
“Jangan mempersulit dan memberikan angsuran tanpa agunan kemudian kudu bisa dibayar (cicilan kredit) setelah panen," kata politikus Partai Gerindra nan pernah menjadi personil DPR periode 2009–2014 itu lewat keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.
Namun, Sadar mengingatkan agar ke depan pemberian angsuran terhadap petani, nelayan, dan UMKM kudu dilakukan secara lebih teliti dan diberikan melalui sebuah golongan seperti koperasi. Hal ini diperlukan untuk mencegah moral hazard dari para penerima faedah pemutihan utang di masa lalu.
"Kita kudu sama-sama memperbaiki apa nan terjadi di masa lalu, sehingga pemberian angsuran ke depan kudu nan berkelompok agar ada nan saling mengawasi," kata Sadar.
Iklan
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya mengungkapkan rencana publikasi Peraturan Presiden tentang pemutihan utang petani dalam Dialog Ekonomi Kadin berbareng Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan tetap terbebani oleh utang lama nan berakar dari krisis moneter nan pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan nan tetap mempunyai utang tersebut.
Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut sekarang kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali info mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, pengajuan mereka langsung ditolak.
Pilihan Editor: Komisi XI DPR bakal Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang