TEMPO.CO, Jakarta - Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Melalui peraturan ini, Presiden membentuk lembaga baru berjulukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, disingkat Badan Intelijen Keuangan..
Lembaga baru tersebut bakal bekerja di bawah koordinasi langsung Menteri Sri Mulyani Indrawati dan dipimpin oleh seorang kepala. Berdasarkan Pasal 53 dalam Perpres 158, badan ini mempunyai tugas untuk mengembangkan dan mengelola teknologi info dan komunikasi, serta menangani pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Perubahan lainnya nan tercantum dalam Perpres ini termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta pendirian Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Dengan adanya perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur Kementerian Keuangan, dan fungsinya dialihkan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Latar Belakang dan Tujuan
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan argumen di kembali perombakan struktur organisasi Kementerian Keuangan. Perubahan ini mencakup pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan Badan Intelijen Keuangan bermaksud memperkuat prasarana digital di Kementerian Keuangan. Badan ini bakal menjadi pendorong utama transformasi digital kementerian dengan konsentrasi pada pengembangan teknologi digital dan peningkatan keahlian intelijen keuangan.
Sri Mulyani menyatakan bahwa badan ini sangat krusial dalam menghadapi perkembangan digitalisasi dunia serta dalam meningkatkan keahlian kajian dan pemanfaatan kepintaran buatan (AI).
“Intelijen finansial tidak hanya dari sisi hardware alias sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen info analitik dan keahlian untuk terus meningkatkan kapabilitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bagian nan bakal terus ditingkatkan kapasitasnya,” ucapnya.
4 Alasan Perombakan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, di Jakarta pada Kamis, 7 November 2024, menjelaskan empat argumen di kembali perombakan ini. Pertama, perubahan ini dipengaruhi oleh kondisi dinamika geopolitik serta perkembangan ekosistem finansial nasional saat ini.
Kedua, peran Menteri Keuangan dalam menetapkan kebijakan sektor finansial semakin kompleks, seperti nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketiga, peran Menteri Keuangan sebagai bendaharawan umum negara (BUN) menjadi semakin rumit, terutama dalam pengelolaan penerimaan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.
Terakhir, perubahan ini bermaksud memperkuat integrasi dan interoperabilitas sistem finansial melalui kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Adapun 4 kegunaan dari badan intelijen finansial berasas Perpres Nomor 158 Tahun 2024 yaitu:
- Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan, dan
- Pelaksanaan manajemen Badan.
SUKMA KANTHI NURANI | ILONA ESTHERINA | GRACE GANDHI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Sri Mulyani Minta Menteri dan Pejabat Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas