TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk Lembaga Negara baru nan berjulukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara alias BP Investasi Danantara. Lembaga negara baru ini dinilai tetap perlu diperkuat dengan payung norma nan jelas.
Sebelumnya, eks Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad nan ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP Investasi Danantara menyebut, badan baru ini bakal mengelola investasi nan kerap dijalankan oleh BUMN.
"Nantinya ditugaskan mengelola investasi di luar APBN. Jadi semua aset-aset pemerintah nan dipisahkan itu kelak bakal dikelola badan ini, tapi tentu saja itu bertahap," ujar Muliaman usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024 lalu.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon menyatakan bahwa pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan bentuk realisasi kerakyatan ekonomi berasas Pasal 33 UUD 1945.
“Dalam konteks Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 perihal kerakyatan ekonomi, BP Investasi Danantara ini mengelola aset pemerintah, sehingga aset tersebut bisa menambah nilai dan memberikan untung bagi negara,” ujar Juhaidy Rizaldy Roringkon dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Menurutnya, pembentukan BP Investasi Danantara juga merupakan reformasi kelembagaan secara struktural dan fungsional mengenai pengelolaan kekayaan negara. Hal pertama nan kudu dilakukan oleh badan tersebut, kata dia, adalah memastikan penerapan tugas dan wewenangnya kudu tertera dalam peraturan perundang-undangan nan jelas, termasuk gimana hubungan Danantara dengan lembaga lainnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Iklan
Sementara itu, ahli ekonomi dan master kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai sejauh ini terdapat kekurangan nan signifikan dalam penjelasan tentang tugas, pokok, dan kegunaan (tupoksi) BP Investasi Danantara. Achmad menilai ketidakjelasan tupoksi ini bukan sekadar persoalan teknis.
“Tetapi juga berpotensi memicu masalah besar dalam pengelolaan aset negara, akuntabilitas, dan tata kelola nan baik,” kata Achmad saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Achmad menambahkan, BP Investasi Danantara perlu dipayungi undang-undang nan spesifik. Hal itu membikin badan baru ini mempunyai kepastian legal dan kerangka kerja nan jelas dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
Tanpa undang-undang nan mendasari, Achmad menilai badan ini rentan terhadap perubahan kebijakan nan sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan dinamika politik alias kebijakan pemerintah nan sedang berkuasa. “Oleh lantaran itu, peraturan nan kuat kudu disusun sejak awal agar badan ini bisa beraksi dengan berdikari dan efisien,” kata dia.
Pilihan Editor: Ledakan Pabrik di IMIP Kembali Terjadi, Satu Pekerja Dilaporkan Meninggal