Prabowo Diminta Tarik Rekomendasi Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 22 Okt 2024 12:36 WIB

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Prabowo Subianto menarik surat berisi nama capim dan calon Dewas KPK nan dikirim Jokowi ke DPR pada 16 Oktober 2024. Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Prabowo Subianto menarik surat berisi nama capim dan calon Dewas KPK nan dikirim Jokowi ke DPR pada 16 Oktober 2024. AFP/BAY ISMOYO

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat nan dikirim Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR perihal nama-nama calon ketua dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Boyamin telah berkirim surat melalui jasa titipan kepada Prabowo pada Senin (21/10) sore. Adapun surat nama-nama capim dan calon Dewas KPK diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari bangku presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.

"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK lantaran hanya Bapak Prabowo nan berkuasa corak Pansel KPK dan abaikan hasil nan dibentuk Jokowi," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia menekankan keabsahan dari tindakan tersebut.

Menurut Boyamin, Jokowi tidak berkuasa untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. (fit and proper test).

Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 laman 117 alinea terakhir dan laman 118 alinea pertama nan berbunyi:

"Bahwa masa kedudukan ketua KPK nan diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa kedudukan telah rupanya menyebabkan dalam satu kali periode masa kedudukan Presiden dan DPR ialah selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali ialah dalam perihal melakukan seleksi alias rekrutmen ketua KPK."

"Dalam perihal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance nan sama-sama berkarakter independen dan dibentuk berasas Undang-undang lantaran terhadap lembaga constitutional importance nan berkarakter independen tersebut nan mempunyai masa kedudukan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa kedudukan Presiden dan DPR."

"Untuk itu, saya mengusulkan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK untuk selanjutnya dikirimkan kepada DPR," ucap Boyamin.

Ia mengingatkan andaikan surat tersebut diabaikan, bakal ada akibat norma ke depan.

"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi, maka saya bakal gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin.

Berikut 10 nama capim KPK nan dikirim Jokowi ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Sementara itu, berikut 10 nama calon personil Dewan Pengawas KPK.

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional