TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat menteri untuk melakukan kajian mendalam guna membantu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Indonesia nan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Langkah ini dilakukan demi melindungi tenaga kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Prabowo telah menginstruksikan langsung kepada empat kementerian diantaranya Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema agar perusahaan dapat tetap beraksi dan para pekerja terhindar dari PHK.
"Opsi dan skema pengamanan ini bakal disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan langkah penyelamatan," kata Agus dalam keterangan tertulis nan diterima, di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024 dikutip dari Antara.
Komisaris Sritex Temui Menteri Perindustrian
Teranyar, Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto telah melakukan pembahasan mengenai dengan pengamanan perusahaan tersebut dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Iwan menyebut pembahasan ini merupakan sebuah awalan dalam mengatur strategi ke depan. "Masih prematurlah, kelak ada pembahasan berikutnya. Istilahnya, membikin strategi besarlah, gimana untuk bisa semuanya lebih sustain ya," ujar Iwan.
Meski begitu, Iwan enggan merinci secara perincian mengenai strategi besar nan dia maksud itu. Namun, dia menyebut bakal membentuk tim unik untuk melaksanakan strategi besar tersebut agar bisa terlaksana secepatnya. “(Anggota timnya) kita belum bisa publikasikan ya untuk saat ini,” kata dia.
Sritex, kata dia, saat ini juga tetap beraksi secara normal sesuai dengan pengarahan Menteri Perindustrian. "Arahan dari Pak Menteri tetap kudu jalan, kudu beraksi nan baik, memang ya kita operasional betul baik, di tempat kami gitu," katanya lagi.
Iklan
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan kepailitan Sritex pada Rabu, 23 Oktober 2024. Sritex dinyatakan pailit setelah beberapa tahun terakhir menghadapi masalah utang. Hingga akhir tahun lalu, tanggungjawab jangka pendek Sritex tercatat mencapai US$ 113,02 juta, di mana US$ 11 juta di antaranya adalah utang bank jangka pendek ke PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). Dari total tanggungjawab jangka panjang sebesar US$ 1,49 miliar, sekitar US$ 858,05 juta merupakan utang bank.
Masalah finansial ini mendorong Sritex melakukan langkah efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. Sepanjang tahun lalu, perusahaan mengurangi 2.232 karyawan, dari 16.370 tenaga kerja pada akhir 2022 menjadi 14.138 tenaga kerja di akhir tahun.
Saat ini, Manajemen Sritex telah mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menanggapi keputusan pailit nan dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Langkah kasasi ini diambil sebagai corak tanggung jawab perusahaan terhadap para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan norma tersebut dan merespons sigap dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Oyuk Ivani Siagian, Sukma Kanthi Nurani berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Bos Sritex Sebut Telah Ajukan Kasasi, Berharap Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pailit