TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan langkah pemerintah untuk menyelamatkan tenaga kerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kudu dilakukan secara benar. Langkah pengamanan semestinya dilakukan secara menyeluruh dan jangka panjang, tidak hanya sebatas pada PT Sritex.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, respons pemerintah terhadap persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini seringkali kurang efektif dan berkarakter jangka pendek,” kata Achmad saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta empat kementerian untuk melakukan langkah pengamanan terhadap pekerja PT Sritex nan divonis pailit. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan
Achmad berujar, selama ini, penerapan program support sosial dan insentif bagi pekerja nan terdampak PHK tetap kurang merata. Selain itu, program training ulang dan peningkatan keahlian pekerja juga dia rasa kurang optimal. “Sehingga banyak pekerja nan kesulitan untuk beranjak ke sektor lain,” ujarnya.
Menurut Achmad, pemerintah perlu melakukan pendekatan nan lebih menyeluruh untuk merumuskan langkah pengamanan industri tekstil. Sehingga, pemerintah dapat mengambil langkah nan lebih tepat dan berkarakter jangka panjang.
“Termasuk dengan memperkuat daya saing industri tekstil nasional untuk meminimalisir PHK di masa mendatang,” ucapnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah bakal segera mengambil langkah untuk menyelamatkan tenaga kerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto, telah memerintahkan empat kementerian untuk membantu perusahaan nan baru diputus pailit itu.
Iklan
Agus mengatakan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelamatkan pekerja Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal senada juga disampaikan oleh ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia meminta agar Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK pada para pekerjanya,,
“Setidaknya sampai turun putusan inkrah dari Mahkamah Agung,” ujar Indah saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2024.
Adapun, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex pada Rabu, 23 Oktober 2024. Saat ini Manajemen Sritex telah mengusulkan kasasi mengenai putusan pailit nan dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai corak tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan norma tersebut dan merespons sigap dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Ledakan Pabrik di IMIP Kembali Terjadi, Satu Pekerja Dilaporkan Meninggal