TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas perkembangan industri tekstil dalam negeri.
Menko Perekonomian Airlangga mengatakan, Prabowo mau mengetahui situasi terkini mengenai industri tekstil, termasuk di antaranya mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
“Arahan Prabowo agar perusahaan Sritex tetap berjalan,” ujar Airlangga dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
Saat ditanya mengenai status kepailitan Sritex, Airlangga menyebut, pemerintah bakal berkoordinasi dengan kurator nan menanganinya terlebih dahulu.
Menaker Yassierli mengklaim, pemerintah memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bakal terjadi pada tenaga kerja Sritex. Ia menyebut, mereka bakal terus memantau perlindungan tenaga kerja di industri tekstil. Dia juga memastikan, hak-hak para pekerja terpenuhi.
“Kami minta agar semua tenaga kerja tetap tenang, lantaran kami bakal memberikan solusi nan terbaik untuk mereka,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menyatakan, pemerintah telah menginstruksikan agar Sritex tetap beroperasi. Ia juga telah mengutus Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan untuk mengunjungi pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. “Insyaallah hasilnya menggembirakan,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Iklan
Menanggapi putusan pailit perusahaan tekstil legendaris itu, Presiden Prabowo telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah pengamanan terhadap pekerja Sritex. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemenperin telah melakukan audiensi awal berbareng Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dalam pertemuan tersebut mereka mendiskusikan kondisi Sritex serta merumuskan langkah strategis untuk penyelamatannya.
Di hari nan sama Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam kunjungan itu, Wamenaker mau memastikan nasib para pekerja dan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan pasca putusan pailit.
Adapun manajemen Sritex diketahui telah mengusulkan kasasi kepada Mahkamah Agung mengenai putusan pailit nan dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai corak tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
Hingga saat ini, proses norma Sritex tetap berjalan.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Pekan Depan, Korea Selatan Gelar MICE Expo 2024