Prabowo merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru.
8 November 2024 | 14.41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru. Ini adalah langkah baru setelah menempatkan Kemenkeu langsung di bawah presiden.
Perubahan nan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 itu, mencakup pembentukan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Selanjutnya, Fungsi BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, di Jakarta, Kamis, 7 November 2024, mengatakan, peleburan itu bermaksud untuk memperkuat tugas dan kegunaan BKF nan membidangi perumusan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian strategi ekonomi dan fiskal.
Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan penyelenggaraan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian pengarahan teknis dan supervisi; serta penyelenggaraan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bagian strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Ditjen ini juga menjalankan tugas penyelenggaraan manajemen dan kegunaan lain nan diberikan oleh menteri.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bekerja menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Untuk sekretariat KSSK tetap ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Deni.
Adapun secara umum, tugas dan kegunaan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, Ditjen Stabilitas membidangi sektor keuangan, pekerjaan keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana nan tertuang dalam Pasal 45-46.
Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bekerja menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Menurut Deni, ada empat argumen nan melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem finansial nasional terkini.
Kedua, kompleksitas peran menteri finansial dalam menetapkan kebijakan di sektor finansial nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK).
Ketiga, kompleksitas peran menteri finansial selaku bendaharawan umum negara (BUN), terutama dalam bagian penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, untuk penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem finansial dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Badan baru nan dipimpin seorang kepala dan berada di bawah Menteri Keuangan ini diatur di pasal 52. Badan ini mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam pasal 54 Perpres nan diteken Prabowo pada 5 November 2024 disebutkan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
c. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan
Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Pilihan Editor Peternak Sapi di Boyolali Terpaksa Buang Puluhan Ribu Liter Susu, Kenapa?
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru