TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyebut ada sinyal pemerintah bakal memberikan biaya talangan (bailout) untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dari kondisi pailit.
Saat ditanya awak media mengenai biaya talangan dan insentif untuk Sritex, Reni membenarkan dengan mengatakan, “Ya, seperti itu (ada insentif alias biaya talangan), kelak lihat modelnya disusun. Akan diijadwalkan lebih lanjut, (karena) ini kan (keputusan) berbareng dengan kementerian lain,” ujarnya di Kantor Kemenperin, Senin, 28 Oktober 2024.
Namun Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membantah perihal tersebut. Selama berbincang dengan Sritex sejak pagi tadi, kata dia, tidak ada pembahasan mengenai biaya talangan alias bail out.
“Gak ada (bailout) dalam pembahasan (saat audiensi),” ujar Agus melalui sambungan telepon, Senin, 28 Oktober 2024.
Agus mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dua skema pengamanan Sritex. Kedua skema tersebut berjuntai pada hasil proses norma nan tengah dijalani oleh perusahaan tekstil legendaris itu.
“Kalau pada saat kasasi Sritex kalah, bakal berbeda jalur penyelesaiannya jika Sritex dinyatakan menang. Tapi kita tidak bicara soal bailout,” kata dia.
Tapi Agus tidak menyebut secara perincian mengenai kedua skema nan disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Sritex. nan pasti, pemerintah telah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian norma Sritex.
Iklan
Mengemukanya soal biaya talangan tak lepas dari upaya pengamanan nan diserukan oleh Presiden Prabowo. Terkait dengan perihal ini, Kepala Negara telah menginstruksikan pelibatan empat kementerian, ialah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi perintah itu, Kemenperin lampau melakukan audiensi dengan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada hari ini. Iwan mengatakan, pertemuan ini baru permulaan sehingga belum menghasilkan keputusan final.
Manajemen Sritex diketahui telah mengusulkan kasasi kepada Mahkamah Agung mengenai putusan pailit nan dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai corak tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan norma tersebut dan merespons sigap dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit