Prabowo Terbitkan Inpres Tugaskan Agrinas Bangun Fisik Kopdes Merah Putih

Sedang Trending 2 jam yang lalu

PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nan menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Inpres Nomor 17 Tahun 2025 itu diteken Kepala Negara pada 22 Oktober 2025.

Berdasarkan salinan arsip Inpres nan diterima Tempo, petunjuk itu ditujukan kepada 14 kementerian/lembaga (K/L), termasuk Menteri koordinator Pangan, Menteri Keuangan, Kepala BUMN, Kepala BP Danantara dan Direktur Agrinas. “Menugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan bentuk gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” demikian bunyi poin kelima dari patokan tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, dalam instruksinya, Presiden juga meminta support untuk mengalokasikan dan menggunakan anggaran untuk aktivitas percepatan pembangunan bentuk gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Kementerian Koordinator Pangan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Menteri Koperasi hingga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Senin, 27 Oktober. “Rapat tadi tindak lanjut dari Inpres nomor 17 tahun 2005 tentang percepatan pembangunan bentuk kooperasi Desa Merah Putih termasuk gerai-gerai,” ucap Menteri Desa Yandri Susanto seusai pertemuan di instansi Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Selain itu, pertemuan juga membahas masalah tanah, koperasi nan sudah berjalan, serta komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan juga bakal menyiapkan patokan soal skema pendanaan oleh Himbara untuk mendukung pembangunan gerai oleh Agrinas.

“Kalau mengenai pembiayaan, kelak dari Inpres Nomor 17 itu, dari Pak Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyatakan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tapi kami belum tahu isinya PMK itu apa,” ucapnya.

Berdasarkan poin keenam butir ketiga dalam Inpres tersebut, Menteri Keuangan diminta untuk membantu likuiditas lewat bank Himbara untuk membantu penyelenggaraan pembangunan bentuk oleh Agrinas. “(Menteri Keuangan) memberikan penempatan biaya pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan batas maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 tahun.”

Ghoida Rahma berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis