Presiden Jokowi Cawe-cawe Soal Kratom Mengandung Narkotika atau Tidak, Tanaman Apa Ini?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih mendalam tentang faedah tanaman kratom nan disebut mempunyai kandungan narkotika.

“Presiden menekankan nan perlu dioptimalisasi adalah asas faedah kratom itu,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas nan dipimpin Presiden Jokowi tentang legalisasi kratom di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Dalam rapat tersebut,  dibahas temuan Kementerian Kesehatan bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika nan rawan dan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pereda nyeri.

Namun, pemerintah tetap menunggu hasil riset lanjutan dari BRIN nan ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.

Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu family di Kalimantan Barat nan kesulitan mengekspor kratom, lantaran belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya.

Moeldoko mengatakan selama ini kratom sudah banyak dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi, layaknya kopi. Dia juga mengklaim pengaruh kecanduan dari konsumsi kratom condong rendah.

“Maka, perlu ada tata kelola, tata niaga, dan legalitasnya, sehingga tidak ada lagi kratom nan mengandung unsur tidak sehat (seperti bakteri) salmonella, ecoli, dan logam berat. Sekarang ini (ekspor kratom) menurun, lantaran kita belum ada standar, sehingga ada produk nan di-reject dan harganya turun,” ujar dia.

Berdasarkan info Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom Indonesia adalah Amerika Serikat dengan nilai 4,86 juta dolar AS dan proporsi mencakup 66,3 persen dari total ekspor.

Tujuan ekspor lainnya, ialah Jerman sebesar 0,61 juta dolar AS, disusul India sebesar 0,44 juta dolar AS, dan Republik Ceko dengan 0,39 juta dolar AS.

Apa itu Kratom

Daun kratom diketahui mempunyai kandungan aktif, ialah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini mempunyai pengaruh sebagai obat analgesik alias pereda rasa sakit.

Iklan

Kratom nan nama ilmiahnya Mitragyna speciosa masuk family kopi, merupaka tanaman unik Asia Tenggara kopi nan berasal dari Asia Tenggara. Di Kamboja, Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Papua Nugini digunakan dalam pengobatan herbal setidaknya sejak abad ke-19. Kratom juga secara historis dikonsumsi dengan langkah dikunyah, dihisap, dan sebagai teh.

Hingga tahun 2018, kemanjuran dan keamanan kratom tetap belum jelas. Pada tahun 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa kratom kondusif alias efektif untuk mengobati kondisi apa pun.

Beberapa orang menggunakannya untuk mengatasi nyeri kronis, untuk mengobati indikasi putus obat opioid, alias untuk tujuan rekreasi. Permulaan pengaruh biasanya dimulai dalam lima sampai sepuluh menit dan berjalan selama dua sampai lima jam.

Daun ini dipercaya bisa meningkatkan kewaspadaan, energi, dan membikin seseorang lebih percaya diri selain sebagai pereda nyeri.

Efek samping nan lebih parah mungkin termasuk depresi pernapasan (penurunan pernapasan), kejang, psikosis, peningkatan debar jantung dan tekanan darah, kesulitan tidur, dan, nan jarang terjadi, toksisitas hati.

Kecanduan adalah akibat nan mungkin terjadi jika penggunaan rutin karena, jika penggunaan dihentikan, indikasi penarikan dapat terjadi. Sejumlah kematian telah dikaitkan dengan penggunaan kratom, baik jika dikonsumsi sendiri maupun dicampur dengan unsur lain. Toksisitas serius relatif jarang terjadi dan umumnya muncul pada dosis tinggi alias ketika kratom digunakan dengan unsur lain.

Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh alias diolah menjadi suplemen, nan berfaedah untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan meningkatkan libido. Akan tetapi, pengaruh samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan jika tidak sesuai takaran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga izin pemerintah wilayah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.

ANTARA

Pilihan Editor Cerita Muhammadiyah Ditawari Posisi Komisaris BSI Sebelum Tarik Dana Besar-besaran

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis