Pria Cianjur Tertipu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 04 Mei 2024 20:10 WIB

Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan menyebut korban dan keluarganya mulai berprasangka lantaran ESH tak pernah mau berasosiasi badan dan selalu tertutup. Seorang laki-laki asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melaporkan sang istri ke polisi usai tahu pasangannya tersebut rupanya seorang laki-laki. Ilustrasi (AP/Victoria Milko)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang laki-laki asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melaporkan sang istri ke polisi usai tahu pasangannya tersebut rupanya seorang laki-laki.

AK, laki-laki 26 tahun, menikahi ESH nan seusia dengannya. Pernikahan dilangsungkan usai dua sejoli ini berkenalan selama setahun lamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ESH mengaku berjulukan Adinda Kanza dan selalu mengenakan busana muslim komplit dengan cadar. Akhirnya, penyamaran ESH terbongkar lantaran selalu menolak berasosiasi badan usai menjadi istri AK.

Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Taupik mengatakan kecurigaan AK dan family muncul setelah 12 hari pernikahan. Terlebih, sang istri enggan bersosialisasi dengan family dan penduduk sekitar.

"Iya, kami dapat laporan dari family AK. Dan sekarang ESH sudah diamankan di Mapolsek Naringgul," kata Ridwan, dikutip dari detikcom, Sabtu (4/5).

"Karena curiga, akhirnya family dari AK ini menelusuri alamat original dari ESH di Cidaun... Kalau diajak berasosiasi badan alasannya capek alias sedang tidak mood. Setiap hendak digerayangi bagian bawah perut juga selalu ditepis," sambungnya soal kesaksian pelapor.

Sosok original istri AK terbongkar ketika dia sukses menemukan rumah ESH. AK juga baru mengetahui ayah dari orang nan mengaku wanita berjulukan Adinda itu tetap ada.

Padahal, ESH menyatakan sang ayah kabur entah ke mana. Inilah nan membikin pernikahan dua laki-laki ini tak dihadiri langsung wali nikah.

"Akhirnya ESH mengakui jika dia bukan perempuan. AK sendiri memang tidak mengetahui jika istrinya itu laki-laki. Jadi, betul-betul tertipu dari awal dengan penyamaran ESH," kata Ridwan.

"Pengakuannya (ESH/Adinda Kanza) untuk mendapatkan duit dari korban. Karena setiap kali meminta duit selalu diberi. Kini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," ujarnya menambahkan.

Baca selengkapnya di sini.

(skt/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional