Pria di Cengkareng Berkebun Ganja di Loteng Rumah, Ada 40 Batang Pohon

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 14 Nov 2024 04:05 WIB

Pria berinisial AJ (36) telah menanam ganja di genting rumahnya selama satu tahun. Ilustrasi. Seorang laki-laki berinisial AJ (36) ditangkap lantaran menanam ganja di genting rumahnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. (AFP/MLADEN ANTONOV)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang laki-laki berinisial AJ (36) ditangkap lantaran menanam ganja di rumahnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. AJ menempatkan 40 batang ganja di dalam 16 pot nan diletakkan di loteng rumah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut lewat langkah ini tersangka luput dari pemantauan penduduk sekitar.

"Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya," kata Chandra kepada wartawan usai menggerebek kebun ganja rumahan di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bibit ganja tersebut didapatkan melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu.

"Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk nan biasa digunakan tanaman," ucap Chandra.

Chandra mengungkapkan tersangka AJ sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun.

"Baru ini dipanen. Nah nan kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," kata Chandra.

Tersangka pun menjual ganja nan ditanam ke teman-teman terdekat alias kenalannya.

"Dari keterangan pelaku nan kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, kawan nan dia kenal," kata Chandra.

Hingga kini, kepolisian tetap mendalami hubungan upaya ganja nan digeluti tersangka AJ dengan jaringan narkoba tertentu.

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," kata Chandra.

Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis ialah Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika.

"Pasal 111 UU Narkotika menyebut andaikan melampaui lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk Pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Chandra.

(Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional