Pria di Tangerang Selatan Dianiaya karena Kencing Sembarangan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 13:43 WIB

Seorang laki-laki berinisial R (25) menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (18/6) lantaran kencing sembarangan. Ilustrasi. Pria di Tangerang Selatan Dianiaya lantaran Kencing Sembarangan. (Istockphoto/stevanovicigor).

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang laki-laki berinisial R (25) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di sebuah warung di area Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (18/6). Aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran korban kencing sembarangan.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan kejadian itu bermulai saat korban korban buang air mini di gang nan di letak kejadian.

"Setelah korban buang air mini lampau korban ditegur oleh salah seorang penduduk nan tidak jauh rumahnya dari tempat korban buang air kecil," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat teguran itu, korban pun meminta maaf. Setelahnya, korban kembali untuk makan nasi goreng yang ada di lokasi.

Tak berselang lama, penduduk nan sebelumnya menegur korban datang ke letak berbareng teman-temannya. Singkat cerita, korban pun langsung menjadi sasaran tindakan pengeroyokan.

"Selang 5 menit penduduk nan menegur korban tadi datang berbareng teman-temannya dan memarahi korban kemudian langsung mengeroyok koban hingga terjatuh," ucap Bambang.

Akibat pengeroyokan, korban dilarikan ke rumah sakit. Korban pun kudu mendapat 13 jahitan akibat luka nan dialaminya.

Usai kejadian, polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki tindakan pengeroyokan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, polisi sukses mengamankan dua pelaku berinisial DS (45) dan MI (29).

"Pelaku DS nan pekarangan rumahnya dikencingi oleh korban dan ikut juga memukul korban. Pelaku MI nan pertama kali memukul korban sehingga pelaku lain ikut memukul," tutur Bambang.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Lebih lanjut, Bambang menyebut pihaknya tengah mengejar keberadaan pelaku lainnya nan terlibat dalam tindakan pengeroyokan tersebut.

"Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya. Segera menyerahkan diri alias kami bakal tangkap kemanapun mereka pergi," ujarnya.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional