Pria di Taput Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Tapanuli Utara, CNN Indonesia --

Seorang laki-laki berinisial RH (43) tega menyetubuhi putri kandungnya, ESH (18) sejak kelas 3 SD hingga lulus SMA di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. ESH kudu menanggung trauma akibat mendapatkan perlakuan cabul dari ayahnya selama bertahun tahun.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing mengatakan RH sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu ( 25/5).

"Penangkapan RH dilakukan setelah EM (38) ibu dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput," kata W. Baringbing, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aiptu W Baringbing, dari pengakuan korban, pemerkosaan nan dilakukan oleh RH terhadap korban itu terjadi sejak kelas 3 SD hingga nan terakhir April 2024.

"Perbuatan tersangka mencabuli korban di beberapa tempat kadang di rumah, kadang di kebun, dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka," jelasnya.

Pemerkosaan itu, tambahnya, bermulai terjadi di rumah mereka. Setiap melakukan perbuatan tersebut, ayah korban selalu membujuk dan menakut-nakuti korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

"Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA," urainya

Aiptu W. Baringbing menyebut pada Januari 2024, korban sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap Sabtu, ESH selalu pulang ke rumah.

"Kemudian selama dua minggu korban tidak pulang. Pada sabtu ( 25/5/2024 ) tersangka menghubungi korban melalui telephone WA agar pulang," urainya

Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lampau korban menceritakan perihal tersebut kepada temannya, SJS, nan merupakan tenaga kerja di rumah makan tempat ESH bekerja.

"Korban menceritakan kepada SJS, jika korban mau keluar dari rumah makan tersebut lantaran cemas didatangi ayahnya," paparnya.

Kemudian SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan nan sebenarnya terjadi. Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan dan pemilik warung langsung bergerak melaporkan RH ke Polres Taput dan ibu korban.

"Dan tersangka pun hari itu langsung ditangkap. Saat diperiksa, tersangka RH mengakui perbuatan tersebut," paparnya.

Dia menambahkan tersangka RH saat ini sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan alias persetubuhan terhadap anak dengan ancaman balasan penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002," bebernya.

(fnr/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional