Pro Kontra Rencana Menag Hapus FKUB Ditolak Wapres Ma'ruf

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuai pro dan kontra usai menyatakan pendirian rumah ibadah di Indonesia ke depan tak perlu lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag.

Yaqut menyebut peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB bakal segera diteken melalui Peraturan Presiden.

Ia menambahkan perubahan patokan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua rekomendasi [dalam patokan lama] nan kudu dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim nan banyak dan mayoritas," kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) lalu.

PGI dan KWI dukung

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) pun mengaku setuju dengan FKUB nan dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom menegaskan perihal itu sejalan dengan usul PGI sejak lama, nan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menag Yaqut, dan Mendagri Tito Karnavian.

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan alias tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah, bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, lantaran FKUB itu bukan aparatur negara," kata Gomar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

Gomar juga tetap ragu apakah dengan perubahan patokan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Di sisi lain, dia menekankan izin mendirikan rumah ibadah semestinya tidak perlu dipersulit. Itu sebagai upaya untuk memenuhi petunjuk Pasal 29 UUD 1945.

Tak jauh berbeda, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan rekomendasi nan hanya dari Kemenag adalah langkah baik lantaran birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun KWI juga meminta Kementerian Agama agar memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi FKUB.

Ditentang Wapres

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak sepakat andaikan syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab patokan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat berbareng Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Ma'ruf di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Ma'ruf menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi nan kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

Oleh karena itu, Ma'ruf menilai syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional