Pro Kontra Wacana 40 Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai pro dan kontra.

Gibran mengatakan saat ini tetap merumuskan komposisi dan jumlah kabinet nan bakal datang dengan pelbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun tidak membantah ihwal potensi bertambahnya jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang. Gibran menyebut salah satu kementerian nan sedang digagas ialah kementerian unik untuk mengurus program makan siang gratis.

"Masih dibahas, tetap digodok dulu. Tunggu saja, ya. Kemarin sempat dibahas itu (kementerian unik makan siang gratis)," ujar Gibran.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai penambahan kementerian merupakan perihal nan wajar lantaran Indonesia sebagai negara nan besar butuh support dari banyak pihak.

"Wajar jika kita perlu mengumpulkan banyak orang berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," jelas Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/5).

Dukungan rencana ini juga muncul dari DPP Partai Golkar Dave Laksono. Dave mengatakan presiden baru kelak jangan dihambat dalam merumuskan struktur kabinetnya.

Dave percaya Prabowo dapat lebih sigap mengambil kebijakan serta mengimplementasikannya dengan cepat.

"Ruang mobilitas presiden dalam membentuk kabinetnya jangan dihambat, lantaran posturnya menentukan kecepatan pemerintah dalam bertumbuh," kata Dave ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (7/5).

Kemudian Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menganggap Prabowo bisa menambah jumlah kementerian lewat publikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah resmi dilantik pada Oktober mendatang.

Menurut Yusril, publikasi Perppu menjadi pengganti lain nan bisa digunakan Prabowo sebagai landasan norma menambah jumlah kementerian, selain revisi undang-undang.

"Dapat saja ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara. Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (8/5).

Kritik Ganjar-Mahfud

Wacana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 oleh Prabowo-Gibran ini pun menuai kritik dari beragam pihak, termasuk mantan dua rivalnya ialah Anies dan Ganjar di Pilpres 2024.

Eks capres nomor urut tiga, Ganjar menilai jumlah nomenklatur kementerian telah tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di dalamnya memang diatur jumlah kementerian negara paling banyak 34.

Menurut Ganjar, perubahan jumlah kementerian hanya bisa dilakukan lewat revisi. Dia menganggap pendapat untuk menambah jumlah kementerian hanya bakal menimbulkan respons miring politik transaksional pada pemerintahan mendatang.

Namun, sebagai politikus, Ganjar memahami politik akomodatif pasti bakal dilakukan oleh pemerintahan nan baru.

"Semua argumen sangat mungkin tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana. Wong sudah ada UU-nya kok, mau apa lagi? Tapi saya mengerti lantaran saya politisi saya sangat mengerti pasti politik akomodasi pasti dilakukan," kata Ganjar di Jakarta, Rabu (8/5).

Senada mantan calon wakil presiden Ganjar, Mahfud MD menilai penambahan jumlah kementerian hanya bakal memperbesar kesempatan tindak pidana korupsi. Mahfud cemas politik akomodasi hanya bakal semakin memelihara praktik kolusi nan dapat merusak negara.

"Menteri dulu kan 26, jadi 34, lampau ditambah lagi. Besok pemilu nan bakal datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi tambah lagi, lantaran kolusinya semakin meluas dan semakin minta, rusak ini negara," kata Mahfud dalam aktivitas seminar nasional di UII, Sleman, DIY, Rabu (8/5).

Mahfud apalagi mendorong agar kementerian koordinator dihapuskan karena tak mempunyai banyak fungsi. Dia berbareng asosiasi pengajar norma tata negara pada 2019 pernah merekomendasikan agar jumlah lembaga kementerian dimampatkan.

"Kemenko dihapus aja tuh, enggak ada gunanya. (Tapi) lantaran saya sudah mendengar rencana susunan kabinet, saya perhalus. Kemenko tidak kudu ada sesuai dengan undang-undang," kata eks Ketua MK itu.

Sementara, mantan capres nomor urut 1, Anies Baswedan menilai rencana penambahan kementerian boleh saja dilakukan asal tidak melanggar undang-undang nan berlaku. Menurut dia, UU telah mengatur tegas ketentuan jumlah kementerian.

"Satu, semua diatur dengan UU. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan," ujar Anies saat ditemui di area Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/5).

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional