TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengharamkan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Pada fatwa tersebut, transaksi short selling merupakan salah satu praktik bai' al-ma'dum nan tidak diperbolehkan.
Menurut idx.co.id, praktik bai' al-ma'dum adalah langkah dalam penjualan saham nan belum dimiliki dengan nilai tinggi dan mempunyai angan bakal membeli kembali saat nilai turun. Bai' al-ma'dum adalah jual beli nan tidak ada objek ketika janji alias jual beli atas barang, tetapi penjual tidak mempunyai barangnya. Kegiatan transaksi ini telah diharamkan oleh DSN-MUI.
Profil DSN-MUI
DSN-MUI digagas dalam Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah nan diselenggarakan MUI Pusat pada 29-30 Juli 1997 di Jakarta. Pada aktivitas ini, MUI merekomendasikan lembaga nan menangani masalah berasosiasi dengan aktivitas lembaga finansial syariah (LKS). Lalu, pada 14 Oktober 1997, MUI mengadakan rapat Tim Pembentukan DSN. Kemudian, melalui SK nomor Kep-754/MUI/II/1999 pada 10 Februari 1999, Dewan Pimpinan MUI membentuk DSN-MUI.
Satu tahun kemudian, pada 1 April 2000, pengurus DSN-MUI mengadakan Rapat Pleno I DSN-MUI di Jakarta. Pada rapat pertama tersebut, pengurus mengesahkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga DSN-MUI.
Berdasarkan dsnmui.or.id, DSN-MUI dibentuk untuk mewujudkan aspirasi umat Islam tentang masalah perekonomian. Bagian dari MUI ini juga datang untuk mendorong penerapan aliran kepercayaan Islam dalam perekonomian alias finansial nan dilaksanakan sesuai tuntutan hukum Islam.
Pembentukan lembaga ini menjadi langkah efisiensi dan koordinasi para ustadz dalam memberikan tanggapan mengenai isu-isu nan berasosiasi dengan masalah ekonomi alias keuangan. Nantinya, beragam masalah nan memerlukan fatwa bakal dibahas berbareng agar mendapatkan kesamaan penanganannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga finansial syariah.
Selama menjalankan tujuan utama, DSN-MUI nan mengharamkan short selling dalam saham BEI mempunyai beberapa wewenang. Adapun, kewenangan DSN-MUI sebagai berikut, yaitu:
- Memberikan peringatan kepada LKS, Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa nan diterbitkan DSN-MUI
- Merekomendasikan kepada pihak nan berkuasa untuk memberi peringatan, jika diabaikan alias tidak diindahkan
- Membekukan alias membatalkan sertifikat syariah bagi LKS, LBS, dan LPS nan melakukan pelanggaran
- Menyetujui alias menolak permohonan LKS, LBS, dan LPS mengenai usul penggantian alias pemberhentian DPS pada lembaga nan bersangkutan
Iklan
- Merekomendasikan kepada pihak mengenai untuk menumbuhkan dan mengembangkan upaya bagian keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah
- Menjalin kemitraan dan kerja sama dengan beragam pihak untuk menumbuhkan dan mengembangkan upaya bagian keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pilihan Editor: Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?