Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK karena Diduga Himpun Dana Tanpa Izin

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin upaya perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. OJK menilai PT Investree menghimpun biaya tanpa izin. 

Dilansir dari situs resmi Investree pada Rabu, 23 Oktober 2024, perusahaan nan didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, dan KC Lim ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp25,59 miliar pada 2024. Sementara itu, Investree juga mencatat ada 93.769 borrower alias penerima pinjaman baik perseorangan alias lembaga sejak berdiri pada 2015. Dari jumlah itu, ada 44.714 penerima pinjaman aktif. 

Dalam jumlah akomodasi pinjaman, Investree juga telah menyalurkan Rp14,53 triliun sejak 2015-2024. Dari jumlah itu, Investree mencatat nilai pinjaman lunas senilai Rp 13,36 triliun. Sementara, itu tetap ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding alias belum dibayarkan. 

CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat angsuran macet perusahaan nan tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar alias TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian tanggungjawab pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat angsuran macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi alias TWP90. OJK menilai rasio angsuran macet pinjaman online namalain pinjol dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat angsuran bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK nan sebesar 5 persen.

Usai mencabut izin Investree, OJK bakal melibatkan Polri untuk memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi nan diduga berada di luar negeri. 

“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami bakal bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Meski demikian, Tongam menyebut interogator saat ini tetap mencari posisi Adrian. Dia menyebut bakal terus mencari keberadaan dan menelusuri jumlah biaya nan dihimpun. “Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan biaya tanpa izin,” kata dia. 

Selanjutnya baca: Berapa lama Adrian Gunadi memimpin Investree?
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis