TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding nan diajukan oleh OJK mengenai penolakan pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan bos Kresna Life, Michael Steven, dalam pembatalan keputusan OJK soal pencabutan izin upaya Kresna Life pada 23 Juni 2023.
Atas putusan tersebut, PTTUN juga memerintahkan pembanding I ialah Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK untuk bayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu. Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK menghormati keputusan tersebut.
Friderica berujar, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai prosedur dan bermaksud melindungi konsumen. “Putusan OJK untuk mencabut izin upaya Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan nan bertindak dan bermaksud untuk melindungi konsumen,” kata Friderica saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni 2024. Lantas, seperti apa profil asuransi jiwa Kresna Life? Berikut informasinya.
Profil Kresna Life
PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life adalah perusahaan asuransi nan menawarkan produk asuransi jiwa untuk perorangan maupun kelompok. Kresna Life merupakan personil Kresna Group nan didirikan pada 1991.
Sebelumnya, Kresna Life pernah menggunakan nama Asuransi Jiwa Mira Life hingga tahun 2009. Sebagai perusahaan asuransi, Kresna Life mempunyai beberapa produk nan ditawarkan mulai dari Kresna Link Investa (KLITA), Protecto Investa Kresna, Protecto Beasiswa Cerdas, Protecto Credit Life, dan Protecto Health Care.
Melansir The Org, pemilik Kresna Life adalah Michael Steven. Ia juga merupakan pendiri dan CEO PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) nan didirikan pada tahun 1999. Michael pernah dinobatkan sebagai “The Best CEO of Innovation" selama tiga tahun berturut-turut. Kemudian Michael juga pernah menjadi salah satu “Indonesian Top Financial Figures” selama dua tahun berturut-turut.
Namun pada Jumat, 23 Juni 2023 izin Kresna Life dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin upaya itu dilakukan lantaran sampai dengan pemisah akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum nan disyaratkan sesuai ketentuan nan berlaku.
“Kresna Life tidak bisa menutup defisit keuangan, ialah selisih tanggungjawab dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali alias mengundang investor,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Menurut laporan Majalah Tempo berjudul “Sengkarut Sengketa Asuransi Kresna Life” pada Maret 2024 lalu, persoalan Kresna Life dimulai pada Februari-Mei 2020 ketika perusahaan tersebut berupaya menunda pembayaran polis nan jatuh tempo.
Kemudian terungkap bahwa Kresna Life mengalami masalah likuiditas dalam portofolio investasinya. Akibatnya, mereka memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo dari 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021 serta menghentikan pembayaran faedah sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.
Iklan
OJK kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah pelanggaran, terutama pada produk Kresna Link Investa (K-LITA), nan merupakan asuransi mengenai investasi. OJK kemudian memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan penjualan polis K-LITA guna mencegah akibat kesulitan pembayaran klaim dan melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK mewajibkan Kresna Life bayar klaim nan diajukan oleh pemegang polis sembari menyusun rencana penyehatan finansial (RPK).
OJK juga meminta manajemen dan pengendali Kresna Life bertanggung jawab atas kewajibannya kepada pemegang polis dan segera menyampaikan rencana penyelesaian tanggungjawab dengan sumber biaya nan realistis, termasuk penambahan modal.
Proses penyusunan RPK rupanya panjang. Hingga awal 2023, OJK tetap meminta Kresna Life memperbaiki proposal RPK. Pada 30 Desember 2022, Kresna Life mengusulkan rencana konversi tanggungjawab perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. OJK menilai skema ini tidak menambah likuiditas lantaran tidak ada biaya nan masuk sebagai tambahan modal.
OJK terus mendesak pemegang saham pengendali Kresna Life untuk menambah modal, namun tidak diindahkan. Menurut OJK, pada 31 Januari 2020 ada biaya masuk Rp 325 miliar dari PT Duta Makmur Sejahtera, tetapi nyaris seluruh biaya tersebut dipindahkan ke perusahaan terafiliasi grup Kresna pada hari nan sama. Dana tersebut tidak dilaporkan kepada OJK sebagai setoran modal sehingga tidak diakui sebagai tambahan modal.
Hingga 15 Juni 2023, masalah modal itu tetap belum terselesaikan. Kresna Life juga belum menyerahkan perjanjian konversi pinjaman subordinasi nan telah disetujui oleh pemegang polis dan diaktanotariskan. OJK kemudian mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera sebagai PSP, dan kepada beberapa pihak termasuk Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Antonius Sukiman, dan Hendri Wongso untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Walhasil, OJK mencabut izin upaya Kresna Life pada 23 Juni 2023. Kresna Life kemudian menggugat keputusan OJK ke PTUN dan gugatan tersebut dikabulkan pada 23 Februari 2024 dan sukses memenangkannya. Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal alias tidak sah. Selain itu, PTUN menilai ada abnormal prosedur umum dalam publikasi keputusan OJK tentang pencabutan izin upaya Kresna Life, dan OJK dianggap tidak dapat membuktikan pengumuman pencabutan izin tersebut kepada masyarakat melalui situs web alias media cetak nasional.
RIZKI DEWI AYU | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Hakim, OJK bakal Tempuh Upaya Hukum nan Diperlukan