Propam Polda Sultra Turun Tangan di Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan memeriksa anggota terkait proses investigasi pembimbing SD Negeri 4 Baito, Supriyani yang dilaporkan memarahi anak seorang polisi di sana.

Kasus tersebut saat ini telah masuk ke persidangan di mana pembimbing honorer tersebut menjadi terdakwa.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh mengatakan bahwa seluruh personel dari tingkat polsek hingga Polres tu telah diperiksa mengenai kasus pembimbing SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua personel baik polsek alias polres kita lakukan interogasi dan penjelasan berangkaian tentang pembimbing Supriyani," kata Soleh kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/10).

Menurut Soleh pemeriksaan terhadap personel nan terlibat dalam kasus itu tetap terus dilakukan untuk diketahui apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur alias tidak.

"Masih didalami, di bawah Itwasda," tuturnya.

Soleh enggan berbincang lebih jauh mengenai ayah korban, Aipda Wibowo Hasyim, nan bekerja sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito apakah sudah diperiksa alias tidak.

Kasus menjerat Supriyani nan merupakan pembimbing honorer tersebut telah memasuki tahap persidangan nan digelar di PN Andoolo.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa membacakan dakwaan Supriyanitelah melakukan kekerasan pada anak, sehingga didakwa pasal perlindungan anak.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berasas pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kataJaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna membacakan dakwaan dalam sidang, Kamis (24/10).

Dia nan juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan itu menerangkan perkara ini terjadi pada Rabu (24/10) sekitar pukul 10.00 WITA, bermulai di dalam kelas sedang berjalan proses belajar mengajar. Saat itu, korban D berbareng dua orang temannya sedang berada di dalam kelas IA.

"Wali Kelas IA SDN 4 Baito, berjulukan Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas dan menuju ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati D nan terlihat sedang bercerita dengan temannya dan tidak konsentrasi dengan aktivitas menulis. Supriyani memukul korban satu kali pada paha bagian belakang 1 kali menggunakan gagang sapu ijuk," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian paha kanan dan kiri bagian belakang serta warna luka kehitaman.

"Ukuran luka paha kanan panjang dengan panjang 6 sentimeter dan lebar 0,5 centimeter. Luka pada paha kiri dengan panjang 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter," bebernya.

Usai membacakan dakwaan tersebut, jaksa meminta kepada majelis pengadil agar sidang perkara ini dapat digelar secepatnya. Ujang mengaku telah menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa setelah sidang pembacaan eksepsi alias pembelaan dari pihak terdakwa.

Setelah itu, majelis pengadil menunda sidang tersebut dan bakal kembali dilanjutkan pada Senin (28/10) pukul 10.00 WITA dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional