PSHT Jember Dibekukan Buntut Kasus Pengeroyokan Polisi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 26 Jul 2024 06:42 WIB

PSHT bagian Jember dibekukan oleh Polda Jawa Timur dan Pengurus Pusat PSHT buntut puluhan pesilatnya terlibat pengeroyokan polisi. Sebanyak 13 pesilat PSHT jadi tersangka kasus pengeroyokan polisi. (CNN Indonesia/ Farid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) bagian Jember dibekukan oleh Polda Jawa Timur dan Pengurus Pusat PSHT buntut belasan hingga puluhan pesilatnya terlibat pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates pada Selasa (23/7) awal hari.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan pembekuan bakal dilakukan hingga mereka merampungkan proses norma terhadap pelaku penganiayaan.

"Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak untuk sementara aktivitas PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan sampai proses norma terhadap pelaku penganiayaan kita tuntaskan," kata Imam, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia menyebut keputusan itu juga diambil usai berkoordinasi dengan Ketua Umum Pusat PSHT R Moerdjoko Hadi Wiyono. Imam ber minta melalui peristiwa ini PSHT bisa berbenah dan melakukan pertimbangan agar kejadian pengeroyokan semacam ini takkan terulang.

Ia pun meminta agar PSHT menjadi organisasi pesilat nan bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat, bukan justru memicu kisruh seperti nan terjadi di Jember.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.

Ia menegaskan para personil nan menjadi tersangka ini bakal mendapat hukuman keras berasas AD/ART organisasi.

Polisi sebelumnya menetapkan 13 orang pesilat PSHT sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang personil Polsek Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Belasan tersangka ini ditetapkan setelah sebelumnya polisi menangkap 22 pesilat nan diduga terlibat pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ke-13 tersangka itu adalah KNH (26) nan merupakan tersangka utama alias provokator dalam perkara ini. Ia juga memukul serta menyeret personil polisi.

Kemudian tersangka ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20), dan dua tersangka lain nan tetap di bawah umur alias anak berhadapan dengan norma (ABH). Seluruhnya berkedudukan melakukan pemukulan baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke personil polisi.

Atas perbuatannya para pesilat PSHT nan jadi tersangka ini bakal dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP alias Pasal 212 alias 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun.

(mnf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional