PT DKI Kuatkan Hukuman Hasbi Hasan Tetap 6 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 18:34 WIB

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan balasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan tetap enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan balasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan tetap enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Tangkapan layar youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan balasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Hasbi Hasan dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus duit pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Putusan perkara nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding Teguh Harianto dengan personil Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 nan dimintakan banding tersebut;" demikian amar putusan majelis hakim, dikutip dari laman Direktori Putusan, Kamis (20/6).

Majelis Hakim PT DKI juga menetapkan agar Terdakwa Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan;" sambung majelis hakim.

Selain itu, PT DKI juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan nan dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan upaya norma banding lantaran keberatan Hasbi Hasan hanya divonis dengan pidana enam tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa KPK nan mau Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.

"Terkait argumen banding di antaranya lantaran belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berambisi di tingkat kedua ialah Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," tambah Ali.

Adapun Hasbi telah lebih dulu menyatakan banding. Hal itu disampaikan Hasbi setelah mendengarkan pembacaan putusan, Rabu (3/4) lalu.

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus duit pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar mengenai pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi berbareng Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh pengadil agung nan memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana nan berproses di MA dapat diputus sesuai kemauan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, akomodasi perjalanan wisata dan penginapan nan seluruhnya senilai Rp630.844.400.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional